Bintang Pos, Madiun – Kasus pencabulan yang menghebohkan Kabupaten Madiun berhasil diungkap jajaran Polres Madiun. Dalam menjalankan aksinya, pemuda yang masih duduk di bangku SMA ini selalu menggunakan ilmu pelet, untuk meniduri para korbannya.
“Tersangka seorang pelajar kelas 10 salah satu SMK di Kabupaten Madiun. Diamankan pihak berwajib setelah ada laporan dari salah satu orang tua korbannya,” kata AKBP Anom Wibowo, Kapolres Madiun Kota, Rabu (26/6/2013).
Dari hasil pemeriksaan polisi jelas AKBP Anom, korban pencabulan pelajar SMA ini sebanyak 10 gadis. Korbannya rata-rata masih pelajar SMP. “Tapi ada kemungkinan bisa lebih dari itu, karena sudah lama dilakukan,” ujar mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepada polisi, pelaku mengaku untuk menaklukkan para korbannya dengan menggunakan ilmu pelet berupa azimat pengasihan. “Selain pendekatan intensif, untuk merayu mereka saya pakai bulu perindu seharga 50 ribu dari Wonogiri Jawa Tengah. Setelah jadi pacar, saya ajak di hotel. Di sana saya ajak ML, kalau gak mau saya paksa,” ucap Danang.
Yang mencengangkan, setiap usai mencabuli para korban yang rata-rata masih pelajar SMP, pelaku selalu menyimpan celana dalam korbannya. Alasannya, celana dalam itu dipakai untuk kenang-kenangan.
Polisi menjerat tersangka menggunakan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)