https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pakar: PDIP Harus Berhati-hati Pilih Cagub/Cawagub Jatim – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pakar: PDIP Harus Berhati-hati Pilih Cagub/Cawagub Jatim

Pakar: PDIP Harus Berhati-hati Pilih Cagub/Cawagub Jatim

Bintang Pos, Surabaya – Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titip Sulaksana mengingatkan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar lebih berhati hati dalam memilih kader yang akan diusung pada Pilkada Jawa Timur mendatang agar tidak berimbas negatif, karena terlibat kasus hukum.
“DPP PDIP agar menolak bila para kader yang bermasalah melamar atau mengajukan diri sebagai cagub-cawagub Jatim. Kesalahan dalam memilih figur bisa berimbas negatif ke partai,” katanya di Surabaya, Minggu.

Wayan mencontohkan salah satu kader yang dinilai bermasalah di antaranya Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.

Menurut dia, bila Bambang maju dalam Pilkada Jatim 2014, reputasi dan citra PDIP sebagai partai besar tercoreng karena Bambang tersandung masalah hukum, seperti kasus Persebaya 2005 dan gratifikasi jasa pungut (japung) 2009 .

“Kasus itu bisa dijadikan tolak ukur oleh DPP PDIP untuk berpikir seribu kali apakah pantas bila Bambang maju dalam Pilkada Jatim,” katanya.

Ia menjelaskan kasus Persebaya terjadi pada 2005 lalu, saat itu Bambang menjabat sebagai wali kota dan penanggung jawab Persebaya. Ketika menjabat Bambang mencairkan dana Rp15 miliar bersumber dari APBD Kota Surabaya.

Dana tersebut semestinya dicairkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya, berhubung saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak memiliki Dispora, Dana tersebut dititipkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan untuk dicairkan ke Persebaya yang di pakai untuk membeli pemain, gaji pemain dan gaji pelatih.

“Yang menjadi ganjalan, pemberi APBD-nya Bambang, tapi penerimanya juga dia, bagaimana manajemennya? Uang Rp15 miliar itu besar, kenapa harus diobral, kan lebih bermanfaat bila dianggarkan untuk yang lainnya,” ujarnya.

Sementara dalam kasus Gratifikasi Jasa Pungut (Japung) 2009 , Bambang selaku penanggung jawab pencairan dana tersebut ke DPRD Kota Surabaya malah cuci tangan. Dalam kasus tersebut dia masih bisa berlenggang bebas.

Selama ini polisi hanya menjerat Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Soekamto Hadi, Asisiten II Sekkota Surabaya, Muhlas Udin dan Mantan Kadis Pendapatan Daerah , Poerwita sebagai Pesakitan.

“Apa pantas seorang pimpinan menumbalkan tiga bawahannya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat itu kan dia yang memerintahkan untuk mencairkan japung ke DPRD Kota Surabaya. Kami minta Polda tegas mengusut ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Saat ditelepon melelalui ponselnya terdengar nada dering namun tidak diangkat. (ant-gug)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *