Bintang Pos, Malang – Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang, Jawa Timur, segera menggelar perkara adanya dugaan politik uang dalam pemilihan kepala daerah 23 Mei lalu yang dilakukan oleh tiga pasangan calon.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Ashari Husein di Malang, Senin, mengemukakan jika ada tiga pasangan calon wali kota (cawali) dan wakil wali kota (cawawali) yang diduga melakukan politik uang.
“Selain pasangan wali kota dan wali kota terpilih Moch Anton-Sutaji (Aji), pasangan lain yang kami tengarai melakukan politik uang adalah pasangan Sri Rahayu-Priyatmoko Oetomo (SR-MK) dan pasangan heri Puji Utami-Sofyan Edi Jarwoko (Dadi),” ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, panwaslu sedang mengklarifikasi ke masing-masing pasangan calon, termasuk saksi yang melaporkan adanya dugaan politik uang tersebut.
Setelah berkasnya lengkap, kata Ashari, pihaknya akan berkoordinasi dengan penegakan hukum terpadu (gakumdu) untuk dilakukan gelar perkara yang selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
Menyinggung adanya temuan dugaan politik uang tersebut akan berdampak pada hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Malang, Ashari mengaku tidak mau berandai-andai. Yang pasti, dugaan politik uang itu tidak ditujukan pada pasangan calon, melainkan tim pemenangan masing-masing calon.
Menanggapi adanya dugaan politik uang yang ditemukan oleh Paswaslu tersebut, Sekretaris Tim Pemenangan SR-MK Hadi Susanto secara tegas membantah temuan tersebut. “Kami masih memegang pakta integritas untuk mengikuti pilkada secara jujur dan bersih,” tegasnya.
Senada dengan tim Pemennagan SR-MK, Ketua Tim Pemennagan pasangan Dadi, Yustiaji juga membantah temuan paswaslu tersebut, sebab sejak awal pasangan Dadi menginstruksikan pilkada yang bersih dan jujur.
“Kami tidak pernah menginstruksikan tim pemenangan atau tim sukses kami untuk membagi-bagikan sembako atau uang tunai. Selama proses pilkada, kami tetap memegang teguh kejujuran dan bersih dari politik uang,” katanya, menandaskan.
Sebelumnya tim pemenangan SR-MK dan Achmad Mujais-Yunar Mulya (Raja) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya politik uang dalam proses Pilkada Kota Malang 23 Mei lalu.
“Yang kami gugat bukan karena kami kecewa dengan kinerja Komisi pemilihan Umum (KPU), tapi adanya selisih jumlah pendukung kami dengan perolehan suara yang ditetapkan KPU. Saya tidak kecewa, tapi saya memperjuangkan kebenaran,” tegas Achmad Mujais.
Versi Mujais, berdasarkan pernyataan dukungan melalui kartu pemberdayaan, suara pasangan Raja mencapai 94 ribu. Namun, dari hasil penghitungan KPU, perolehan suara pasangan Raja dalam pilkada 23 Mei lalu hanya 9 ribu.(ant)