Bintang Pos, Batu – KPUD Kota Batu akan terlebih dulu mempelajari pascaterbitnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU bersikukuh tidak akan menggelar ulang Pilwali yang telah dimenangkan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso setahun lalu.
“Tidak ada perintah untuk melaksanakan Pilkada ulang. Namun hanya koreksi administrasi atas tindakan KPU meloloskan pasangan ER-PS,” kata Komisioner KPUD Kota Batu divisi perencanaan dan data Supriyanto dalam release, Senin (10/6/2013).
Menurut dia, KPUD telah menunjuk Robikin Emhas dan rekan sebagai kuasa hukum, untuk mempelajari putusan PTUN Surabaya Nomor 116/G/2012/PTUN.SBY. Tanggal 5 Juni 2013, yang mengabulkan gugatan tiga pasangan calon kalah dalam Pilkada Batu 2 Oktober 2012 silam.
“Dalam putusan itu sama sekali tidak membawa konsekuensi bagi dilakukannya penyelenggaraan pemilukada ulang atau pemungutan suara ulang. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal. Yakni, Pertama, Putusan PTUN Surabaya Nomor 116/G/2012/PTUN.SBY. tanggal 5 Juni 2013 itu tidak membatalkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 112/G/2012/PTUN.SBY. tanggal 20 September 2012,” tutur Supri.
Ia menambahkan, amar Putusan PTUN Surabaya Nomor 112/G/2012/PTUN.SBY. tanggal 20 September 2012 pada pokoknya adalah memerintahkan KPU Kota Batu untuk menyertakan Edy Rumpoko-Punjul Santoso (ER-PS) sebagai Peserta Pemikukada Kota Batu Tahun 2012, karena dinilai memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon.
Kedua, lanjut dia, putusan PTUN Surabaya tanggal 5 Juni 2012 lalu hanya merupakan koreksi administratif terhadap tindakan KPU yang dinilai terlalu cepat melaksanakan amar putusan PTUN Surabaya Nomor 112/G/2012/PTUN.SBY. tanggal 20 September 2012.
Ketiga, PTUN Surabaya melalui putusannya tanggal 5 Juni 2012 lalu menolak gugatan para Penggugat tentang permohonan pembatalan keputusan KPUD tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilukada Kota Batu. Dan keempat, gugatan terhadap KPUD mengenai penetapan ER-PS sebagai pasangan calon terpilih juga ditolak oleh PTUN dan mengenai pembatalan SK Mendagri tentang pengangkatan ER-PS sebagai Walikota dan Wakil Wakikota Batu.
“Sekali lagi kita tegaskan, ER-PS adalah peserta pemilukada yang sah karena berdasarkan Putusan tanggal 20 September 2012 ER-PS dinilai sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat,” katanya.
Pihaknya menilai, adalah merupakan kekeliruan serius dan dapat menyesatkan pemahaman publik apabila Putusan PTUN Surabaya Nomor 116/G/2012/PTUN.SBY. tanggal 5 Juni 2013 dianggap sebagai pembatalan keabsahan ER-PS sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat.
Dan berkonsekuensi bagi terbukanya kemungkinan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. “karena PTUN Surabaya tidak memerintahkan untuk melakukan pemilukada atau pemungutan suara ulang,” tutupnya.(det)