Bintang Pos, Surabaya – Arizal Fahri (29) korban malpraktik di RSUD dr. Soetomo mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2013).
Arizal diwakli kuasa hukumnya, M Sholeh mengatakan, gugatan ke RSUD dr Soetomo ini dilakukan untuk menuntut ganti rugi secara materiil dengan melakukan gugatan perdata.
“Kami disuguhkan fakta adanya kassa perban yang terdampar di dalam rongga bahu kiri samping ketiak. Saya khawatir ada upaya penghilangan barang bukti dengan percobaan pengalihan kasus. Akibat peristiwa ini, korban dan keluarganya sudah dirugikan selama 2 tahun. Tentu kami akan meminta ganti rugi secara materiil,” tegasnya.
Ditanya berapa total kerugian selama 2 tahun itu, Sholeh mengaku korban rugi miliaran rupiah, ” kerugian materialnya 72 juta, untuk inmaterialnya 10 miliar,” kata Sholeh.
Untuk diketahui, dugaan malprakti yang dilakukan RSUD dr Soetomo ini bermula saat korban mengalami kecelakaan tunggal 2 tahun lalu, dia terpaksa harus operasi cangkok otot di bahu kiri. Operasi itu dilakukan di RSUD dr. Soetomo dengan memakan biaya Rp 10 juta.
Namun setelah operasi dan dipulangkan, belakangan didapati kain kasa yang menggumpal didalam rongga bawah ketiak Arizal. Hal itu diketahui saat Arizal merasakan nyeri di dada sebelah kiri. Selang 2-3 hari kemudian bekas luka operasi ini justru memperburuk dan mengeluarkan nanah kuning kehijauan yang menimbulkan bau menyengat.
Dalam 1 tahun, nanah yang terus merembes dari bekas luka operasi dibersihkan secara manual dengan kapas. Sesekali darah juga ikut merembes bersamaan dengan keluarnya nanah. Sementara saat melakukan kontrol ke RSUD dr Soetomo bekas luka operasi itu hanya dibersihkan nanahnya.(bjt)