Jakarta – Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj berpendapat aksi sweeping berujung maut yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Kendal, Jawa Tengah pada 18 Juli lalu, tidak sesuai ajaran agama Islam.
“Itu bertentangan dengan Islam dan itu melanggar kaidah hukum yang ada!” tegas Kiai asal Cirebon tersebut dalam laman resmi PBNU.
Menurut kiai yang akrab disapa Kang Said tersebut, aksi sweeping tidak bisa dilakukan oleh FPI. Hal itu jelas diatur di Undang-Undang, dan yang berhak melakukan sweeping ialah pihak kepolisan.
Dia juga menyinggung pemerintah yang tidak bertindak tegas kepada ormas Islam yang melanggar hukum. Pemerintah harus bertindak tegas agar ormas tersebut jera.
Kemudian ia menegaskan, setiap pelaku kriminal harus ditangkap sesuai hukum yang berlaku. “Tunjukkan pemerintah berwibawa,” ungkapnya.
Said Agil juga menjamin bahwa tak seorang pun warga NU yang akan melakukan sweeping.(brj)