https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PDIP: Kami Tak Mau Telikung Golkar – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PDIP: Kami Tak Mau Telikung Golkar

PDIP: Kami Tak Mau Telikung Golkar

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Rano Karno tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Banten meskipun sang Gubernur Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi.PDIP menyatakan ikut prihatin atas masalah hukum yang dihadapi Atut. “Kami minta Rano menjalankan tugasnya sebagai Wagub. Kita ikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK dengan azas praduga tak bersalah walau sudah tersangka,” kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.

Soal apakah Rano Karno akan menggantikan Atut sebagai Gubernur Banten, PDIP menyerahkannya kepada peraturan yang berlaku. “Prosesnya bisa sebulan atau setahun, bahkan dua tahun, tidak bisa diputuskan, kecuali ada aturan begitu jadi tersangka harus mundur,” ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, sebagai partai yang bersama-sama Golkar mengusung Ratu Atut dan Rano Karno pada Pilkada Banten 2011, PDIP tak ingin menelikung mitranya. “Kami sama-sama koalisi. Maka kami ikuti mekanisme,” kata dia.

Sampai saat ini, tidak ada mekanisme yang mengatakan gubernur harus mundur ketika menjadi tersangka. Keharusan mundur adalah jika telah ada kekuatan hukum tetap atas kasusnya. “Juga belum ada pernyataan Presiden atau Mendagri atau aturan pejabat yang mengatakan tersangka harus mundur,” kata Tjahjo.

Ia mengatakan, mundurnya Andi Mallarangeng dari kursi Menpora begitu ditetapkan menjadi tersangka adalah inisiatif pribadi, bukan preseden hukum. “Kalau Pak Andi Mallarangeng lain lagi. Dia gentle mengatakan mundur,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan, kementeriannya baru bisa menonaktifkan Atut dari jabatan gubernur apabila ia telah menjadi terdakwa. “Nomor registrasi penetapan terdakwa nantinya menjadi rujukan penonaktifan. Oleh karena itu kami menunggu penetapan terdakwa lebih dulu,” kata dia.

Gamawan mengatakan, Atut saat ini masih resmi menjadi Gubernur Banten dan harus menjalankan tugasnya. Rano Karno baru bisa dilantik menjadi gubernur bila keputusan hukum atas Atut sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. vin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *