Terasberita9.com, Jakarta – Rumah.com memproyeksikan beragam stimulus yang diberikan pemerintah akan membuat tren harga properti berangsur normal dan meningkat pada setiap kuartal di 2022.
Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan bahwa tahun ini secara umum masih akan menjadi buyers market bagi para pencari properti. Hal itu juga didukung oleh beragam stimulus yang diberikan pemerintah kepada sektor properti.
“Mereka yang telah siap secara finansial didorong untuk mengambil keputusan pembelian secepatnya. 2022 juga merupakan tahun kebangkitan industri property, karena terlihat dari semua stakeholders sudah mulai bergerak untuk menyongsong industri properti agar lebih baik lagi,” katanya , Senin (17/1/2022).
Untuk diketahui, pemerintah akhirnya secara resmi telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan stimulus Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 30 Juni 2022.
Meskipun perpanjangan hanya berlangsung selama 6 bulan dan sebesar 50 persen, namun insentif itu menjadi hadiah awal tahun bagi industri properti di tanah air, dan menjadi harapan untuk lebih baik ke depannya.
“Perpanjangan insentif ini diharapkan bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan tren pertumbuhan pasar properti yang sudah cukup membaik selama setahun terakhir ini,” ujarnya.
Menurut Marine, stimulus pemerintah berupa uang muka (down payment/DP) 0 persen dan PPN DTP yang diluncurkan tahun lalu terbukti memberi pengaruh signifikan terhadap perputaran ekonomi di sektor properti.
Berdasarkan data Real Estate Indonesia (REI), insentif pemerintah sangat berdampak besar pada penjualan properti. Bagi pengembang yang memiliki hunian ready stock akan mengalami peningkatan penjualan 30–50 persen.
Marine berpendapat, berbagai stimulus pemerintah di 2021 juga mempengaruhi volume pencarian rumah oleh para calon pembeli rumah.
Kendati demikian, dia menilai, perlu juga dicermati apakah insentif PPN DTP merupakan bentuk keringanan yang paling tepat. Terlebih, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi rumah baru dan rumah siap huni, sehingga makin mempersempit cakupan manfaat insentif tersebut.
“Di sisi lain masih ada persepsi masyarakat terhadap suku bunga Kredit Pemilikan Rumah [KPR] yang dianggap masih tinggi,” ucap Marine.
Marine menyatakan, ada komponen biaya lain yang bisa dijadikan sasaran pemerintah untuk meringankan calon pembeli rumah, sekaligus menggairahkan industri properti, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Beberapa pemerintah daerah sudah menjalankan kebijakan ini, namun perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Menurutnya, pembebasan BPHTB cukup membantu para calon pembeli rumah. Sebagaimana hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021, sebanyak 70 persen survei berharap ada keringanan BPHTB. bin