https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemerintah Akan Pidana Pelaku MLM Curang – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemerintah Akan Pidana Pelaku MLM Curang

Pemerintah Akan Pidana Pelaku MLM Curang

Jakarta  – Pemerintah memperketat aturan multi level marketing (MLM) mulai dari pendaftaran hingga distribusi barang. Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014.Regulasi ini tidak segan-segan memberikan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan MLM itu.

Pada Rabu 2 April 2014, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, mengatakan, selama ini, sanksi bagi jenis usaha ini tidak jelas dan hanya bersifat administratif.

“UU ini mengatur hukuman yang lebih jelas, yaitu pidana,” kata Srie di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Dia mengatakan, dengan adanya regulasi ini, pelaku usaha distribusi langsung dan konsumen bisa lebih terlindungi.

Srie mencontohkan, satu produk MLM yang ditiru oleh pelaku lain. Kemudian, produk tersebut dijual ke toko eceran. Hal ini bisa merugikan konsumen dan distributor.

“Untuk produk distribusi eksklusif untuk produk tertentu, saya sebut X. Tapi, ada orang yang menjualnya dengan memalsukan dan menirunya. Kemudian dijual di toko eceran dan warung. Kan, kasihan yang pakai MLM. Nanti akan peraturan menteri,” kata dia.

Sayangnya, Srie tidak bisa menyebutkan datanya secara mendetail jumlah kasus MLM tersebut. Tetapi, dia melihat ada dua jenis pelaku usaha dalam kasus itu, yakni, orang yang menipu dan orang tidak tahu peraturannya.

“Kalau yang tidak tahu aturan, Anda sudah punya SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) belum? Kalau sudah, harus dilakukan pembinaan sampai ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Tapi, kalau yang jelas menipu akan kami kenakan sanksi,” kata dia.

Nantinya, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur bisnis tersebut dalam beberapa bulan lagi.

“Kami segera mengeluarkan aturan turunan. Targetnya 20 Oktober nanti. Isinya adalah pengaturan proses perizinan, dan sanksi administrasi,” kata dia. vns

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *