https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkab Sumenep Sediakan 208 Stand Bazar dan Ta’jil – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkab Sumenep Sediakan 208 Stand Bazar dan Ta’jil

Pemkab Sumenep Sediakan 208 Stand Bazar dan Ta’jil

Bintang Pos, Sumenep – Memeriahkan bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyediakan 208 stan khusus untuk bazar dan ta’jil Ramadan di sekitar Taman Adipura (Alun-alun kota) setempat. Stan-stan khusus tersebut terdiri dari 138 stan bazar Ramadan, dan 70 stan ta’jil  Ramadan.

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Moh Hanafi, Selasa (09/07/13) menjelaskan, stan bazar tersebut ditempati oleh para pedagang yang tergabung dalam paguyuban Pasar Bangkal sebanyak 80 stan, Paguyuban Pasar Malam Adipura sebanyak 38 stan, dan Paguyuban Pasar Pamekasan sebanyak 20 stan. “Dari tiga paguyuban pedagang itu, totalnya ada 138 stan. Semuanya sudah siap buka mulai 1 Rmadhan,” katanya.

Hanafi memaparkan, selain stan bazar yang terpusat di utara Taman Adipura, Pemkab juga menyiapkan stan untuk ta’jil yang dipusatkan di depan Makodim 0827 Sumenep. Sebanyak 70 stan telah disiapkan untuk Pasar ta’jil Ramadan. “Pasar ta’jil itu menyediakan berbagai macam makanan dan minuman untuk berbuka puasa. Kalau bazar Ramadan menjual macam-macam pakaian,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk stan Pasar ta’jil, buka mulai pukul 15.00 hingga menjelang saat buka puasa. Sedangkan untuk Pasar Ramadan, buka mulai pukul 19.00-23.00 Wib. “Stan-stan tersebut mulai buka saat awal Ramadan, hingga H-1 Lebaran,” ungkapnya.

Hanafi menerangkan, stan-stan tersebut, baik bazar Ramadan maupun Pasar ta’jil tersebut dikenai retribusi. Dana retribusi tersebut untuk biaya kebersihan melalui Kantor Kebersihan dan Pertamanan, dan retribusi lainnya masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), yang dikelola Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). “Tapi besaran retribusi itu sangat terjangkau. Untuk biaya kebersihan hanya sebesar Rp 1.000 per stan,” ungkapnya.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *