https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkot Perketat Permohonan Menjadi Warga Surabaya – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkot Perketat Permohonan Menjadi Warga Surabaya

Pemkot Perketat Permohonan Menjadi Warga Surabaya

Bintang Pos, Surabaya – Pemkot Surabaya tetap berupaya tekan tingginya jumlah pendatang yang ingin menjadi penduduk Surabaya. Cara terkini yakni dengan melakukan konsolidasi nomor induk kependudukan (NIK) pada setiap orang yang mengajukan permohonan menjadi penduduk Surabaya. Jika pada data elektronik NIK bersangkutan tidak ada keterangan pindah dari daerah asal, permohonan secara otomatis ditolak.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya menunjukkan urbanisasi kian meningkat. Tiap tahun jumlah warga baru di Surabaya selalu berada di atas 20 ribu orang. Misalnya saja pada 2011, Kota Surabaya menerima penduduk baru sebanyak 24.207 orang. Sedangkan pada 2012 terdapat 28.198 penduduk baru. Mereka berhak atas segala fasilitas yang disediakan pemkot lantaran ber-KTP Surabaya.

Dari situs resmi pemkot Surabaya, tahun sebelumnya, proses menjadi penduduk ber-KTP Surabaya tidak terlalu sulit. Dengan hanya memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal, calon penduduk baru dapat ajukan permohonan yang dilengkapi surat keterangan pindah daerah asal. Setelah KTP asal dicabut, permohonan dapat dilanjutkan di Surabaya.

Tahun ini prosedur menjadi penduduk surabaya lebih diperketat. Suharto Wardoyo, Kepala Dispendukcapil mengatakan bahwa setiap permohonan akan melalui pengecekan data elektronik tentang NIK warga yang bersangkutan. Pengecekan dilakukan Dispendukcapil dengan memanfaatkan jalur khusus sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) milik Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (kbj-gug)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *