Bintang Pos, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang PT Lapido Brantas melakukan pengeboran pada Agustus 2013 selama ganti rugi untuk warga korban lumpur Lapindo belum diselesaikan.
Pasalnya, bila PT Lapindo Brantas tetap melakukan pengeboran, dikhawatirkan muncul protes dari warga yang merasa ganti ruginya belum dilunasi.
PT Lapindo Brantas sendiri berencana melakukan pengeboran lagi di tujuh sumur yang menyebar di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Agustus mendatang.(kas)