https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Musyafak Tetap Disingkirkan – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Musyafak Tetap Disingkirkan

Musyafak Tetap Disingkirkan

Bintang Pos, Surabaya – Ketua DPRD Kota Surabaya M Machmud menegaskan pelantikan Syaifi sebagai pengganti antarwaktu Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf tetap digelar pada Jumat (2/7), meskipun nantinya ada perlawanan dari Musyafak.

“Dalam SK Gubernur Jatim tertuang bahwa pergantian Musyafak baru sah secara hukum saat ada pelantikan penggantinya,” kata Machmud saat dihubungi wartawan di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, pihaknya telah menggelar sejumlah rapat badan musyawarah (banmus) DPRD membahas surat keputusan Gubernur Jatim tntang pergantian antarwaktu (PAW) Musyafak.

SK Gubernur Jatim keluar karena Musyafak menjadi narapidana kurang lebih selama 1,5 tahun di Lapas Porong, Sidoarjo atas kasus gratifikasi jasa pungut senilai Rp720 juta. Rapat banmus terakhir pada Senin (29/7) memutuskan bahwa pelantikan Syaifi akan digelar pada Jumat (2/7).
“Rapat banmus sudah selesai, undangan juga sudah disebar sehingga pelantikan tetap jalan,” katanya.

Soal pemahaman Musyafak yang masih menganggap dirinya sebagai wakil ketua DPRD Surabaya, Machmud menjelaskan, pihaknya akan mengundang Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Himawan S untuk diminta penjelasan mengenai persoalan itu.

Hasilnya, kata dia, harus diterima kedua belah pihak karena telah sesuai dengan hukum. Dia mengatakan, jadi tidak ada yang bisa menerjemahkan semua permasalahan tersebut seenaknya.

“Harus benar-benar sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Musyafak mengancam bakal menggugat semua pihak yang tidak bekerja sama dengannya khususnya Ketua DPRD Surabaya. Sebab, pihaknya mengklaim kalau hal tersebut melanggar hukum. “Bisa-bisa setelah keluar penjara ini, saya gugat banyak orang,” ujarnya.

Musyafak menjelaskan pihaknya akan mendesak pimpinan dewan mengagalkan sidang paripurna PAW dirinya. Hal itu bisa dilakukan karena Musyafak menganggap dirinya juga masih menjadi anggota pimpinan dewan.

Langkah tersebut, lanjutnya, harus dilakukan pimpinan dewan jika masih mengakui dirinya sebagai salah satu anggota pimpinan dewan. “Kalau masih menganggap saya, ya harus dibatalkan,” katanya. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *