Bintang Pos, Jakarta – Terorisme adalah salah satu bentuk perbuatan keji terhadap manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Bahkan, aksi terorisme berpotensi mengancam kedaulatan negara. Salah satu faktor terpenting dalam aksi terorisme adalah dukungan dana.
Oleh sebab itulah Komisi III DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (PPTPPT). UU tersebut dibuat untuk memutus mata rantai pendanaan teroris berdasarkan hukum yang dapat di pertanggungjawabkan.
“Untuk mengatasi celah dalam peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme sehingga menjamin kepastian hukum dan ketertiban masyarakat,” kata Anggota Komisi III, Adang Darajatun dalam Seminar Nasional bertema ‘Implementasi UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris’ di Hotel Duta Merlyn, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Selain itu, tujuan UU ini menurut Adang adalah untuk mengetahui dan mengatur prosedur dan mekanisme yang jelas upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme melalui pendekatan follow the money, namun tidak menghambat kegiatan pengelola jasa keuangan.
Mantan Wakapolri ini menjelaskan, upaya pemberantasan tindak pidana secara konvesional dengan menghukum para pelaku teror bukan satu-satunya cara. Menurutnya, perlu keikutsertaan penyedia jasa keuangan, aparat penegak hukum dan kerja sama internasional untuk memberantas terorisme.
“Kriminalisasi pendanaan terorisme sebagai suatu tindak pidana saat ini mutlak diperlukan, karena penyandang dana juga adalah pelaku dari tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memaparkan, segala UU atau peraturan yang sudah ada selama ini belum mampu memberikan solusi secara menyeluruh terhadap pemberantasan aksi terorisme. Hal itulah yang membuat DPR berupaya dengan keras merealisasikan UU Nomor 9 Tahun 2013 tersebut.
“UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang belum dapat diimplementasikan dalam mencegah dan memberantas terorisme. UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan PP No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme menjadi UU masih menyisakan kelemahan dalam penerapanya,” pungkasnya.(okz-pgh)