https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Penyuap Pegawai Pajak Dihukum 8 Bulan Penjara – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Penyuap Pegawai Pajak Dihukum 8 Bulan Penjara

Penyuap Pegawai Pajak Dihukum 8 Bulan Penjara

Bintang Pos, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Bandung menyatakan Endang Dyah Lestari terbukti memberi suap Rp 300 juta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo. Meskipun begitu, majelis cuma menghukum bos PT Gunung Emas Abadi (GEA) itu dengan penjara 8 bulan 10 hari, plus denda Rp 50 juta.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan 2 tahun bui dan denda Rp 50 juta yang diajukan jaksa penuntut. Ketua Majelis Hakim Setyobudi mengatakan Endang tak terbukti melawan hukum serta merugikan negara sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut. Terdakwa juga tak terbukti memberikan duit supaya Anggrah tak melakukan kewajibannya sebagaimana tuntutan dan dakwaan jaksa berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Antikorupsi.

Endang, kata Setyobudi, cuma terbukti memberi hadiah kepada Anggrah yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Bogor, seperti diatur pasal 13 Undang-Undang Antikorupsi. “Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi suap sebagaimana dakwaan ‘lebih-lebih subsider lagi’, yakni pasal 13,” kata dia saat membacakan putusan di PN Tipikor Bandung, Kamis, 21 Maret 2013.

Saat sidang, Setyobudi tak menguraikan seluruh amar putusan buat Endang. Dia hanya menjelaskan bahwa Endang memberikan uang “terima kasih” Rp 300 juta kepada Anggrah atas inisiatif sendiri. Uang tersebut diberikan karena Anggrah telah menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar PT GEA tahun 2006-2008 hanya Rp 1,19 miliar.

Atas putusan majelis, tim jaksa penuntut langsung menyatakan banding. Adapun Endang dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Kami langsung menyatakan banding karena putusan majelis hanya menghukum terdakwa di bawah 1 tahun penjara,” kata jaksa Cut Leli seusai sidang. Seperti diketahui,

Endang dan Anggrah, si penerima suap, ditangkap petugas komisi antikorupsi di perumahan Legenda Wisata Gunung Putri Kabupaten Bogor, 13 Juli lalu. Saat itu mereka baru serah-terima duit suap. Barang bukti duit Rp 300 juta dari Endang ditemukan komisi antirasuah dalam dua amplop cokelat di dalam mobil Anggrah. KPK lalu melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (tem-pgh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *