Bintang Pos, Surabaya – Seorang ibu melaporkan percobaan penculikan terhadap anaknya. Ibu bernama Kasinem itu melaporkan seorang perempuan asal Pasuruan yang memaksa membawa Eselia, anaknya.
“Itu bukan penculikan. Dan kami tidak mengenakan pasal penculikan kepada terlapor,” kata Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya Iptu Solikin Ferry saat dihubungi media, Senin (6/5/2013).
Kanit Jatanum itu mengatakan, karena tidak memenuhi unsur penculikan, maka terlapor hanya dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi Minggu (5/5/2013) malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah klinik di Gundih Gang IV, Bubutan. Saat sedang antre di klinik, seorang perempuan mendekati Eselia.
Perempuan yang belakangan diketahui bernama Siti Aminah itu berusaha menjauhkan Eselia dari Kasinem. Caranya yakni dengan membujuk Eselia untuk membeli susu. Siti kemudian menggendong Eselia.
Tapi perbuatan Siti diketahui Kasinem. Kasinem melarang Eselia dibawa pergi, namun Siti tetap memaksa menggendong Eselia. Perempuan 26 tahun itu kemudian berteriak meminta tolong.
Warga yang mendengar teriakan Kasinem kemudian mengamankan Siti. Perempuan 28 tahun itu kemudian dibawa ke kantor polisi. Kasinem sendiri kepada wartawan mengatakan jika Siti sebenarnya sudah mengincar anaknya sejak Kamis (2/5/2013).
Sejak hari itu Siti terlihat berulang kali melihat kepada Eselia. Kasinem mengetahui itu tetapi tak menyangka jika Siti bakal merebut Eselia darinya.(det-pgh)