Bintang Pos, Jember – Peretas Situs Presiden SBY, Wildan Yani Ashari, akhirnya divonis 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 250 subsider satu bulan penjara.
Vonis ringan yang disampikan majelis hakim Syahrul Mahmud itu merupakan kado ulang tahun Wildan dan dasar pertimbangan lain seperti usia terpidana yang masih produktif dan mengakui perbuatan yang dilakukannya. Persidangan Wildan baru dimulai pukul 14.45 WIB dengan tebal halaman berkas putusan 50 halaman.
“Majelis hakim memutus hukuman penjara selama enam bulan dipotong masa tahanan serta denda Rp250 ribu subsider 15 hari. Vonis ini sudah terbaik bagi Wildan,” kata Syahrul.
Wildan masih tertunduk lesu atas putusan majelis hakim tersebut. Namun jika dihitung dengan potongan masa tahanan, Wildan yang sudah ditahan sekitar lima bulan lebih itu diperkirakan akan bebas dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Wildan terbukti secara sah dan meyakinkan telah meretas situs Jatireja.com techskyipe tanpa izin. Ia melanggar pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 Undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wildan Yani Ashari alias Yayan merupakan remaja yang memiliki hobi menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, ini biasa menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember.
Dia bukan ahli teknologi informatika. Dia hanya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet.
Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi dan memilih belajar otodidak lewat google.com. Wildan melakukan aksinya di Warnet tersebut pada pertengahan 2012 hingga 8 Januari 2013. Bermodalkan perangkat komputer billing yang biasa digunakannya sebagai penerima bayaran dari para pengguna internet, Wildan yang menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58.
Wildan menggunakan akun tertentu lewat WHM jatirejanetwork kemudian dapat membuat akun domain www.presidensby.info dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team pada server www.jaterjahost.com. Sehingga ketika pemilik user internet tidak dapat mengakses laman www.presidensby.info yang sebenarnya, akan tetapi yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team.
Tindakan iseng Wildan terendus Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman Presiden SBY.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS redirection dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Akhirnya Wildan ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB. Atas vonis yang disampaikan majelis hakim tersebut, Wildan yang hanya didampingi orang tuanya dan tidak menggunakan jasa pengacara atau penasehat hukum itu tanpa pikir-pikir langsung menerima putuan majelis hakim tersebut.
“Saya terima pak atas putusan itu. Putusan itu, saya nilai sudah sesuai dengan harapannya saya tidak berat dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu,” ujar Wildan usai sidang.
Jika dipotong dengan masa tahanan sejak 25 januari 2013 lalu, maka masa penahanan Wildan di Lembaga Pemasyarakatan tinggal satu bulan lagi. Oleh karena itu, sebelum puasa Wildan dipastikan akan bebas dan menghirup udara segar lagi. Putusan yang dibacakan ini terlihat raut aura tegang Wildan beserta dengan keluarganya yang menanti persidangan sejak pagi hari terlihat sumringah. Bahkan, Sri Hariati, Ibu Wildan tampak langsung menyeka matanya yang berurai air mata selama persidangan berlangsung.