Bintang Pos, Surabaya– Luasnya wilayah Lamongan sering membuat penduduknya malas, kecuali ada kebutuhan mendesak, untuk mengurus dokumen kependudukan hingga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Lamongan.
Mulai tahun ini, warga yang akan mengirimkan permohonan dokumen kependudukan dan catatan sipil cukup melalui Kantor Pos di kecamatan masing-masing.
“Kerjasama ini diharapkan memberikan kelonggaran waktu dan kesempatan yang sama pada para pemohon di seluruh wilayah Lamongan,” ujar Kepala Disdukcapil Mursyid, Jumat (29/3/2013)
Menurut Mursyid, pemohon dapat mengirimkan suratnya di setiap kantor pos terdekat sehingga tidak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil. Hal ini juga bisa memangkas ongkos transportasi.
Selain itu, kerrjasama itu untuk memenuhi azas good corporate governance. Yakni antara pemohon dan dengan Disdukcapil tidak terjadi interaksi langsung, sehingga mencegah transaksi di luar sistem. Juga menghindari antrian saat pelayanan.
“Pemohon yang biasanya harus dua kali bolak-balik ke Disdukcapil, kini tidak perlu lagi,“ pungkasnya. (sry-kba)