Bintang Pos, Lumajang – Perselisihan Hasil Pilkada Lumajang, akhirnya dipersidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, dua cabup/cawabup tidak puas dengan pelaksanaan dan hasil Pilkada yang akhirnya di menangkan oleh incumbent.
Komisioner KPU Lumajang, Pudoli Sandra mengatakan, setelah ada gugatan 2 cabup/cawabup nomor urut 2 dan 3 ke MK.
MK akan melakukan sidang pemeriksaan perkara gugatan pilkada, Selasa sore. “Ya sidang agenda pemeriksaan nanti jam tiga,” kata Pudoli.
Lanjut dia, pihaknya belum mengetahui materi gugatan dua cabup/cawabup soal Pilkada Lumajang. Namun, pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum yakni, Fahmi Bahmid, SH. “Kita sudah siap untuk melawan gugatan itu,” terangnya.(bjt)