Bintang Pos, Pamekasan – Puluhan pedagang pasar tradisional bersama mahasiswa Pamekasan menggelar unjuk rasa ke kantor DPRD setempat, Rabu (18/9/2013). Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera menghentikan pemberian izin pembangunan toko modern, seperti Indomaret dan Alfamart, yang terus menjamur di Pamekasan.
Selain itu, mereka juga meminta agar DPRD Pamekasan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan pasar tradisional dan pasar modern di Pamekasan. Faridi, koordinator aksi, mengatakan, banyaknya pasar modern beroperasi di Pamekasan semakin mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan toko-toko kecil yang berdampingan dengan toko modern. Apalagi, jam buka toko modern itu sampai 24 jam. Hal itu tidak diatur tegas oleh pemerintah setempat.
“Kalau PKL dan penjual di pasar-pasar tradisonal diusir oleh Pol PP. Namun, menjamurnya toko modern dibiarkan, bahkan tidak pernah tutup sampai 24 jam. Hal ini sudah menciptakan kesenjangan dan membunuh nasib rakyat kecil,” kata Faridi.
Dijelaskan Faridi, DPRD Pamekasan melihat kondisi seperti ini seharusnya tidak diam. Apalagi, DPRD Pamekasan sudah pernah membangun kesepakatan bahwa tidak boleh berdiri pertokoan modern di Pamekasan, selama Raperda penataan pasar tradisional dan pasar modern disahkan. Tetapi, yang terjadi sebaliknya, pembangunan toko modern semakin marak dan merambah ke pelosok kecamatan.
“Dewan hanya ketika mau pemilihan saja mencari PKL, mencari rakyat kecil. Tetapi, ketika para PKL dan rakyat kecil butuh perhatian, tidak ada yang membela haknya,” ungkap mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan ini.
Untuk itu, kata Faridi, sudah saatnya DPRD Pamekasan segera mengesahkan Raperda penataan pasar tradisional dan pasar modern untuk melindungi rakyat yang lemah. Di samping itu, ada aturan yang jelas mekanisme pembangunan toko modern di Pamekasan dan tidak terkesan kucing-kucingan dalam mengeluarkan izin, antara pemerintah dan pemilik modal usaha.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Ahmadi setuju agar Raperda penataan pasar tradisional dan pasar modern untuk segera disahkan. Bahkan, pembahasannya saat ini sudah tuntas, tinggal menunggu sidang paripurna.
Tentang banyaknya toko modern yang berdiri saat ini, menurut Hosnan, tidak ada satu pun yang boleh melarang karena semua orang memiliki hak untuk mengembangkan usahanya. “Namun, mengembangkan usaha itu yang perlu diatur agar tidak berbenturan dengan yang lain dan tidak membunuh sektor usaha lainnya yang sudah lebih dulu ada. Semua itu sudah kami atur di Perda,” ungkap Hosnan Ahmadi.(kom)
harusnya toko2 seperti itu buka sampai 16 jam. karena jika seperti itu nerugikan pengusaha kecil dan kesehatan pekerjanya pun terganggu. kasian
pemerintah itu harus negur pengusaha seperti itu. hak pekerja mendapatkan jam kerja yg flexibel itu layak. dan masih banyak pedagang& pengusaha kecil yang diam saja yg tak faham mau mengadu harus kemana.?