Bintang Pos, Surabaya – Partai Keadilan Sejahtera Surabaya menyatakan sikap Wakil Ketua DPRD Ahkmad Suyanto (fraksi PKS) masih menunggu sikap resmi dari pimpinan dewan lainnya, Wisnu Sakti (WS) terkait proses pemberhentian antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Wishnu Wardhana (Fraksi PDIP).
“Kelanjutan proses pascaterbitnya SK Gubernur tentang PAW, PKS sebagai partai pemenang pemilu ketiga di DPRD Surabaya, memandang secara fatsun politik yang berhak dan wajib memproses adalah Wakil Ketua DPRD yang berasal dari partai pemenang kedua di DPRD Surabaya (Fraksi PDIP),” kata salah satu pengurus harian DPD PKS Surabaya, Reni Astuti dalam keterangan persnya di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, keputusan tersebut sebagaimana yang telah dilakukan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana yang selama ini selalu mendisposisikan banyak hal kepada Wakil Ketua DPRD dari partai politik pemenang kedua yakni Wisnu Sakti.
“Apabila yang bersangkutan tidak sanggup atau tidak bersedia, maka kami meminta agar beliau melimpahkan kepada Saudara Akhmad Suyanto secara resmi melalui surat tertulis,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya ini.
Disi lain, lajut dia, kebiasan dan kelaziman di pimpinan DPRD selama ini, jika ketua berhalangan, selalu didisposisikan kepada wakil Ketua DPRD dari partai pemenang terbanyak berikutnya.
Apabila hal tersebut terjadi, lanjut dia, maka DPD PKS Kota Surabaya sangat siap menugaskan kepada Wakil Ketua DPRD Surabaya dari PKS, Akhmad Suyanto untuk melakukan gerakan perbaikan di DPRD Surabaya dengan memimpin rapat-rapat di DPRD Surabaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.
“Ini demi memperjuangkan kepentingan masyarakat Surabaya dan DPRD Surabaya bisa kembali berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Saat ditanya kapan batas waktu untuk merealisasikan ini semua, Reni menegaskan, pihaknya masih menunggu Wishnu Sakti memberikan disposisi kepada Akhmad Suyanto dengan memberikan penjelasan secara resmi jika benar berhalangan. “Kita masih memberikan kesempatan,” ujarnya.
Ketua DPD PKS Surabaya Ibnu Sobir mengatakan PKS memahami realitas politik yang ada akhir-akhir ini terkait telah dikeluarkannya SK Gubernur Jawa Timur nomor 171.436/113/011/2013 tanggal 17 April 2013 tentang pemberhentian antarwaktu Wishnu Wardhana.
“PKS Surabaya selalu mencermati dan mengkaji realitas politik di Surabaya untuk diambil sikap politik yang akan diteruskan oleh Fraksi PKS Sebagai perpanjangan tangan partai di DPRD,” katanya.
Sikap Politik Fraksi PKS ini, kata dia, sama halnya dengan sikap tegas dan berbeda dengan enam fraksi lainnya di DPRD Surabaya pada Rapat Paripurna DPRD akhir tahun 2010, dimana Fraksi PKS hadir untuk tidak menyetujui keputusan DPRD saat itu tentang percobaan penonaktifan wali kota Surabaya Tri Rismaharini.
“Hal itu dilaksanakan untuk meluruskan apa yang kami anggap sebagai sesuatu yang bengkok, serta dalam rangka meneruskan aspirasi warga Surabaya yang saat itu menghendaki stabilitas pemerintahan daerah,” katanya.
Mengenai persoalan ini, pihaknya berharap agar kepentingan masyarakat Surabaya lebih diutamakan.
Wakil ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya Tri Setijo Puruwito mengatakan perlu adanya komunikasi mengenai hal ini.
“Selama ini komunikasinya belum bagus. Ini ada konsekwensinya secara hukum yang perlu dipertimbangkan jika rapat banmus dan paripurna cacat hukum dan PKS bukan memperumit atau mempermudah, tapi PKS berada ditengah-tengah,” katanya.
Sementara itu, rapat banmus DPRD Kota Surabaya dengan agenda menindaklanjuti SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian antarwaktu Ketua DPRD setempat Wishnu Wardhana yang berlangsung pada Rabu ini tidak menghasilkan keputusan apapun atau tanpa hasil.
“Keputusan rapat banmus hari ini ketemu dengan Pak Suyanto (Wakil ketua DPRD Surabaya). Rencananya malam ini kami akan bertemu dengannya,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya M Machmud yang ditunjuk memimpin rapat banmus DPRD Surabaya. (ant-pgh)