Bintang Pos, Surabaya – Jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Jatim menangkap warga Kampung Raas, Dusun Raas, Desa Kemuning, Bangkalan, Madura, Marzuki alias Suki (31), yang merupakan pelaku carok (perkelahian dengan celurit) di Kampung Raas pada 15 Agustus 2012.
“Awalnya, Mat Iksan (sepupu Suki) minta maaf kepada Manap (ayah Suki) atas teguran kepada keponakan Manap yang menyebabkan salah paham. Akan tetapi, Manap tetap tidak terima dengan permintaan maaf itu, lalu Mat Iksan membunuh Manap dan seketika itu Suki pun membunuh Mat Iksan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Hilman Thayib di Surabaya, Rabu.
Sebelumnya (18/4), jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Jatim juga telah menangkap warga Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura, Samadin (35), yang merupakan salah seorang dari tiga pelaku carok di Kampung Paka’an, Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan pada tanggal 27 Mei 2009.
“Sebelum ditangkap, tersangka Suki sempat kabur ke sebuah pesantren di Sampang hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 10 April lalu,” katanya didampingi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Heru Purnomo dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Drs. Suhartoyo.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga bilah celurit, yakni sebilah celurit yang digunakan almarhum Mat Iksan untuk membunuh Manap, sebilah celurit yang digunakan Suki membunuh Mat Iksan, dan sebilah celurit milik Manap (ayah Suki).
“Celurit itu disabetkan tersangka ke Suki kepada almarhum Mat Iksan di bagian tangan dan punggung hingga tewas,” katanya.
Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” katanya.(ant-pgh)