Bintang Pos, Surabaya – Terkuaknya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan M Hasan Achmad, anggota DPRD Kabupaten Sampang, Polrestabes Surabaya kini memburu penghulu nikah Sirri.
Pasalnya, penghulu inilah yang membantu pelaku sebelum menyetubuhi para korban.
“Polisi masih melakukan pengambangan kasus pencabulan tersebut,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol suparti, di Mapolrestabes, Selasa (16/4/2013).
Mantan Kapolsek Asemrowo itu menjelaskan, selain memeriksa secara intensif anggota DPRD dan dua mucikarinya, korps berseragam coklat itu mengembangkan ke jaringan yang terlibat.
Dari hasil penyidikan, terkuak bahwa pelaku melakukan nikah sirri. Tentunya, ada penghulu yang menikahkan pelaku dan korban.
“Sudah terungkap, kalau pernikahan sirri itu dilakukan di mobil saat perjalanan ke hotel. Pengakuan tersangka ada orang lain yang menikahkan tersangka dengan korban,” jelas Suparti.
Selain Anggota DPRD Sampang dari Fraksi PPP tersebut, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dua mucikari yang terlibat mencarikan gadis di bawah umur itu.
Mereka adalah Dea Ayu alias Lia (20), warga Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya dan Dini Rahmawati alias Ira (22), warga Jalan Putat Jaya, Surabaya.
Sebelum berhubungan intim, Wakil Rakyat yang akrab disapa Ihsan ini menikahi para gadis di bawah umur ini secara sirri. Hal itu dilakukan untuk menghindari dosa. Namun, usai berhubungan ini para korbannya diberi uang sebesar Rp2 Juta sebagai uang nafkah.
Uang pemberian dari Warga Desa Samaran Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang itu kemudian dipotong oleh mucikari sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. (okz-pgh)