Bintang Pos, Gresik – Pelaku pencurian HP, Mohammad Istiqom (34) warga Jalan Sumbawa Perum Gresik Kota Baru (GKB) dilepaskan oleh Kepolisian Sektor Bungah, Gresik. Pelepasan dilakukan karena Istiqom diduga mengalami gangguan jiwa.
Sebelumnya, pelaku pernah menjadi tahanan Polsek Bungah pada Januari 2013 karena mencuri HP. Anehnya, beberapa hari yang lalu tersangka berada di rumahnya, dan bebas melakukan aktivitas sehari-hari.
Tersangka dibebaskan karena polisi beranggapan mengidap gangguan jiwa. Padahal dalam sehari-hari, tersangka berperilaku normal layaknya seperti orang tidak terkena gangguan jiwa. Tidak hanya itu, pelaku saat ini malah membuka usaha salon.
Menanggapi hal ini Kapolsek Bungah AKP Sudirman mengatakan, tersangka memang berada di luar tahanan. “Kalau dibilang kami membebaskan itu tidak benar. Sebab, keputusan yang diambil sudah melalui berbagai pertimbangan,” ujarnya, Selasa (28/05/2013).
AKP Sudirman menambahkan, selain memiliki catatan pernah mengidap penyakit jiwa., tersangka juga pernah masuk di Rumah Sakit Jiwa Surabaya. “Selama berada di luar tahanan, tersangka masih diawasi dokter karena masih dalam taraf penyembuhan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Muhammad Nur Hidayat menuturkan, tindakan yang dilakukan Kapolsek Bungah sudah sesuai prosedur. Pasalnya, pembebasan itu telah melalui kesepakatan kedua belah pihak. Keluarga pelaku dan keluarga korban sudah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tindakan itu diambil dengan mempertimbangkan asas kepatutan. Sebab, sebelum era reformasi hukum memang tidak ada pertimbangan. Apalagi HP yang dicuri pelaku kategori HP murahan. Ditambah lagi korban sudah mencabut laporannya,” tandasnya. (brj)