Bintang Pos, Surabaya: Islamabad – Polisi Pakistan menahan mantan Presiden Pervez Musharraf di kediamannya di pinggiran Ibu Kota Islamabad, Jumat, 19 April 2013. Musharraf ditahan dan diajukan ke pengadilan atas tuduhan terlibat dalam pemecatan hakim senior, termasuk Ketua Mahkamah Agung, pada 2007.
Gambar-gambar siaran televisi, pada Jumat, 19 April 2013, menunjukkan Musharrad berpakaian tradisional warna putih mendapatkan kawalan ketat dari petugas kepolisian berseragam menuju Pengadilan Islamabad.
“Jenderal Musharraf dikirim ke pengadilan dan beliau akan ditahan di rumah pertaniannya,” kata seorang juru bicara partai pimpinannya, Partai Liga Muslim Pakistan (APML).
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Pakistan memerintahkan Musharraf meringkuk dalam bui, Kamis, 18 April 2013, setelah menolak permohonan uang jaminan. “Hakim pengadilan meminta kepolisian mengawalnya selama dua hari, selanjutnya membawanya sebelum pengadilan anti-terorisme digelar,” kata pengacara Musharraf.
Enam tahun lalu, Musharraf menyatakan negara dalam keadaan darurat dan menunda pelaksanaan konstitusi baru. Dia risau karena hakim dirasa bakal menentangnya untuk ikut dalam pemilihan presiden. Alasannya, pemberontakan Taliban kian marak di negaranya, dan dia menetapkan kondisi darurat.
Koresponden Al Jazeera, Kamal Hyder, melaporkan dari Islamabad, Musharraf telah menyerahkan diri, tetapi penangkapan terhadap dirinya merupakan puncak dari gunung es.
Musharraf yang berkuasa di Pakistan pada 1999-2008 kembali ke negaranya bulan lalu setelah mengasingkan diri selama empat tahun. Ia pulang bertujuan untuk mengikuti pemilihan presiden pada Mei 2013. (tem-pgh)