Bintang Pos, Jember – Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka yang bertanggungjawab atas tewasnya Edwin Theo Wilis, warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, di gudang penggilingan padi.
“Iv dan Hn kami tetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayan bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan kepemilikan senjata di TKP. Tindak lanjut berikutnya kami melakukan pengecekan senjata di tempat kejadian perkara,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Makung Ismoyojati, Kamis (26/9/2013).
Tubuh Edwin berlumur darah penuh dengan luka bacok, dan diduga dianiaya di depan sang istri, Selasa malam (24/9/2013). Polisi mengamankan Iv, pemilik penggilingan padi, dan Mn, karyawan penggilingan padi.
Dua pelaku sempat ngelantur dalam memberikan keterangan. Polisi akan melakukan tes urine untuk melihat apakah keduanya dalam pengaruh obat terlarang. Hal ini dikarenakan di salah satu ruang kerja ditemukan bong (alat untuk konsumsi narkoba).
Selain bong, polisi menemukan senapan angin yang diisi dengan pompa. Polisi masih mencari tahu apakah luka robek di kepala Edwin disebabkan oleh senapan angin tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman terkait apa yang terjadi kemarin tentang peran dan motif. Motif masih belum muncul karena kami masih cek keterangan dengan istri korban,” kata Makung.
“Kami masih belum menyimpulkan ada motif utang-piutang. Kami masih mendalami,” tambah Makung.(brj)