Bintang Pos, Surabaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap pembawa narkotika jenis sabu-sabu berinisial Hmz, warga Kecamatan Masalembu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,12 gram.
“Kami langsung menetapkan Hmz sebagai tersangka. Hmz ditangkap di areal persawahan di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, karena sempat berusaha kabur ketika akan ditangkap anggota kami,” kata Kasat Reskoba Polres Sumenep AKP M Haqqul Musliminal, Sabtu.
Barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari tersangka sudah terbagi dalam lima plastik kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Lima plastik kecil berisi sabu-sabu yang secara keseluruhan seberat 4,12 gram itu dibungkus kertas dan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. ketika ditangkap, tersangka sempat membuat bungkus rokok tersebut,” ujarnya.
Untuk sementara, kata dia, tersangka dijerat dengan pasal pembawa narkotika jenis sabu-sabu, yakni pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,12 gram itu termasuk cukup banyak, jika dibanding kasus kepemilikan narkoba sebelumnya yang berhasil diungkap oleh anggota kami. Saat ini, kami berusaha mengembangkan kasus tersebut,” ucapnya.
Ia juga mengemukakan sesuai hasil pemeriksaan sementara, tersangka memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinial ACK, warga Kabupaten Sampang.
“Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka melakukan transaksi dengan ACK di wilayah hukum Polres Pamekasan. Tersangka membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp7 juta. Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep,” kata Haqqul. (ant-pgh)