Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya menyerahkan 2.415 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik berbagai instansi penegak hukum selama kurun waktu hingga 2013.“Analisis PPATK selama periode Januari 2003 hingga November 2013 menghasilkan 3.224 HA dimana 2.415 HA disampaikan ke penyidik dan 809 HA merupakan HA yang disimpan dalam database PPATK,” kata Yusuf saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2013 PPATK di Jakarta, Jumat.
HA tersebut diserahkan kepada penyidik di Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Yusuf, HA yang diserahkan kepada penyidik berisi petunjuk adanya transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana asal berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 1 huruf l UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan HA yang disimpan ke dalam database PPATK, katanya, merupakan HA yang tidak atau belum ditemukan adanya indikasi mencurigakan atau tindak pidana tertentu baik TPPU maupun tindak pidana asal, maka HA tersebut akan disimpan dalam database PPATK sampai diperoleh adanya informasi terkait tindak pidana tertentu.
Yusuf menambahkan seluruh data yang berada pada database PPATK akan membantu proses analisis berikutnya dalam hal memiliki keterkaitan dengan data yang akan atau sedang dianalisis.
“Tidak ditemukannya indikasi mencurigakan dikarenakan underlying transaction atau tujuan dilakukannya suatu transaksi sudah jelas, nilai transaksi dalam HA tersebut tidak bernilai tambah bagi proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, nilai transaksi tidak signifikan dan kasus dalam HA tersebut sudah inkrah/sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Yusuf. atn