https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PPI : Telekomunikasi Ilegal Rugikan Negara Rp 770 M – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PPI : Telekomunikasi Ilegal Rugikan Negara Rp 770 M

PPI : Telekomunikasi Ilegal Rugikan Negara Rp 770 M

Bintangpos, surabaya – Dalam jumpa pers yang diadakan oleh kementrian komunikasi dan informasi (kominfo) 21/05, mengutarakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 770 milyar yang di alami oleh industri dan negara. Kerugian tersebut di alami karena banyaknya pelanggaran yang di sebabkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang di lakukan penyelenggara telekomunikasi ilegal.

Data yang di peroleh direktur jendral (dirjen) penyelenggara pos informatika (PPI) ada sekitar Rp 770 milyar negara di rugikan diakibatkan jaringan telekomunikasi seperti jaringan internet dan jaringan seluler. “Banyaknya pelanggaran yang di lakukan perusahaan yang tidak memiliki izin dan pelanggaran berupa jaringan internet, jaringan seluler dan jaringan tv prabayar sehingga mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 770 milyar,”tegas Syukri Batubara, Dirjen PPI. “Sudah pasti yang ilegal adalah perusahaan tersebut tidak membayar pajak,”sambungnya.

Kerugian yang di alami oleh negara yang disebabkan oleh jaringan seluler seperti perusahaan telekumunikasi yang tertutup di indonesia banyak yang menggunakan terminasi trafik internasional yang tidak melalui sentral gerbang internasional penyelenggara SLI (Sambungan Langsung Internasional). “Pelanggarannya banyak perusahaan tertutup yang banyak melanggar tarif untuk telepon ke interlasional tanpa melalui gerbang internasional yang ada,”ungkap R. Susanto, dirjen pengendalian penyelenggara pos informatika.

 

“Gerbang internasional SLI yang tersedia dari berbagai perusahaan seluler ada di berbagai tempat Seperti contohnya telkom yang berada di batam ,”sambung dirjen pengendalian penyelenggara pos informatika. Dirjen PPI berkerja sama dengan aparat penegak hukum yang berhak mengetahuinya, tetapi tetap PPI akan melakukan sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu.

Sosialisasi tersebut di lakukan di pulau jawa karena menurut PPI pelanggaran dan pengguna terbesar ada di pulau jawa. “Pelanggaran tersebut sekitar 85 sampai 90 persen ada di Pulau Jawa,”ungkap R. Susanto.

Jumlah yang diperoleh oleh PPI kemenkominfo dari bulan Desember 2012 adalah sebanyak 478 penyelenggara, yang dimana 128 dari penyelengara jaringan telekomunikasi dan 350 dari penyelengara jasa telekomunikasi. “Ada sekitar 3 kasus yang telah sampai di laporkan, 2 kasus yang sudah di putuskan bersalah dan 1 kasus yang masih dalam proses,”ungkap ahmad narsono.

“Para pelaku tersebut kita tidak langsung memenjarakan mereka tetapi kita adakan pembinaan dan kita kasih tenggang waktu selama 1 bulan tetapi bila belum melengkapi maka kita akan bertindak,” sambung ahmad narsono. (Kju)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *