Bintang Pos, Surabaya – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas Menteri Keuangan menggantikan Agus Martowardojo, yang terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan keterangan dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat, penugasan Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada Jumat.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar diktum kedua Keppres Nomor 45/M Tahun 2013 tersebut.
Salinan Keputusan Presiden mengenai penugasan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Pelaksana tugas Menteri Keuangan ini juga disampaikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Sebelumnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Presiden pada Rabu (18/4), memberhentikan Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan pada KIB II.
Melalui Keppres tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Agus Martowardojo selama memangku jabatan sebagai Menteri Keuangan pada KIB II periode 2009-2014.
Salinan Keppres pemberhentian Agus Martowardojo telah disampaikan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada menteri KIB II, dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Sebelumnya, sejumlah nama muncul untuk menjadi menteri keuangan yang baru, antara lain Kepala BKPM Chatib Basri, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, dan Gubernur BI Darmin Nasution.
Agus Martowardojo, terpilih sebagai Gubernur BI periode 2013-2018 menggantikan Darmin Nasution yang habis masa jabatannya pada Mei mendatang.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini terpilih melalui hasil penghitungan suara atau voting secara tertutup di Komisi XI DPR RI pada Selasa (26/3). Saat itu sebanyak 46 anggota menyatakan setuju, tujuh orang menolak dan satu abstain. (ant-pgh)