TerasBerita9.com, Pamekasan – PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penyelewengan pupuk bersubsidi atau disalurkan di luar ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri dalam Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bersama Dinas Ketanahan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, di Auditorium Hotel Front One Jl Kabupaten, Pamekasan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada distributor dan kios resmi, agar senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Karena itu kami harapkan semua distributor dan kios, agar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai aturan yang berlaku,” kata Muhammad Yusri.
Lebih lanjut disampaikan, koordinasi tersebut sengaja dilakukan sebagai tindak lanjut dari kejadian penangkapan truk bermuatan pupuk bersubsidi di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu. Terlebih kejadian tersebut diduga pupuk subsidi asal Madura.
“Hingga saat ini kami masih menunggu proses pengusutan lebih lanjut dari aparat penegak hukum setempat, sebab sebagai perusahaan BUMN yang menyalurkan pupuk subsidi, kami senantiasa siap mendukung upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pupuk subsidi di Tuban dan Ponorogo,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga pemecatan kepada distributor atau kios resmi yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi. “Beberapa waktu lalu, distributor di Nganjuk, juga telah memecat kios resmi yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi secara ilegal,” tegasnya.
Bahkan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi,, pihaknya memiliki tanggungjawab pendistribusian dari pabrik, gudang tingkat provinsi, kabupaten hingga distributor yang menyalurkan ke kios resmi di tingkat desa. “Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak berdasar data e-RDKK dari dinas setempat,” jelasnya.
“Sedangkan pengawasan penyaluran sampaipenggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah, dilakukan oleh KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait dan aparat penegak hukum. Bahkan distributor juga wajib mengawasi proses penyaluran pada kios-kios resmi binannya,” pungkasnya. (Bejtm)