Bintang Pos, Jakarta – Dominasi calon legislatif (caleg) asal Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), menyingkirkan putra daerah terutama dari Papua dan Papua Barat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Vitalis Yumte meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melaksanakan Pasal 28 ayat 3 dan 4 yang menyebutkan setiap rekrutmen partai harus memprioritaskan orang asli Papua dan harus mendapatkan persetujuan MRP.
“MRP Papua Barat atas nama Papua dan memang kita resprentatif dengan rakyat Papua terkait masalah ini (sedikitnya caleg asal Papua). Padahal kita dijamin UU nomor 21 tahun 2001 tentang Ekonomi Khusus,” kata Yumte kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2013).
Dijelaskannya, hak politik warga Papua sudah direbut warga non Papua yang hidup di bumi cendrawasih sejak 50 tahun silam. “Tidak ada lagi penghormatan dari non Papua yang hidup di sana atas hak politik orang Papua asli,” ujarnya.
Seharusnya, sambung dia, porsi warga Papua asli untuk mencalonkan diri lebih besar untuk maju di wilayahnya sendiri menjadi Caleg.
“Mestinya harus tahu dirilah, ini orang Papua asli yang punya wilayah. Biarlah mereka sendiri yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) tak kurang dari 3.407 caleg DPR dari 6.576 caleg yang terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) berdomisili di Jakarta.
Dari sebanyak 3.407 caleg tersebut, peringkat pertama ditempati Partai Demokrat dengan 365 orang, Golkar dengan 362 orang, dan Partai Hanura dengan 358 orang, PKPI dengan 310 orang.
Selanjutnya, PDIP dengan 307 orang, PAN dengan 303 orang, PPP dengan 255 orang, Gerindra dan PBB dengan 251 orang, PKB dengan 235 orang, Partai NasDem dengan 229 orang serta PKS dengan 181 orang. (okz)