Bintang Pos, Surabaya – Tim advokat Daerah Istimewa Yogyakarta siap jika diminta memberikan pendampingan hukum kepada 11 personel Grup 2 Kopassus TNI AD, yang ditetapkan sebagai pelaku penyerangan dalam kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman.
“Kami siap jika diminta menjadi kuasa hukum dari 11 anggota Kopassus yang terlibat dalam aksi penyerangan LP Cebongan,” kata Sekretaris Tim Advokat DIY Muhammad Safei, Jumat.
Menurut dia, saat ini ada ada 260 advokat di DIY baik dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) maupun Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang siap menjadi penasehat hukum maupun kuasa hukum 11 tersangka tersebut.
Syafei mengatakan, permasalahan yang menimpa anggota TNI-Polri seperti kasus yang menimpa Serka Heru Santosa, Sertu Sriyono harus diselesaikan secara hukum bukan dengan cara preman seperti yang terjadi di Lapas Cebongan.
“Kepada TNI-Polri dan juga masyarakat mari selesaikan dengan cara hukum bukan dengan menggunakan cara-cara premanisme,” katanya. (ant-pgh)