Bintang Pos, Malang – Sedikitnya 650 orang guru pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Malang, Jawa Timur, belum menyandang gelar sarjana (S1) , mereka lulusan SMA.
Kepala Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal Dinas Pendidikan Kota Malang Siti Ratnawati, Senin, mengakui jika banyaknya guru PAUD yang belum mengantongi ijazah sarjana tesrebut melanggar Undang-undang guru dan dosen Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa seorang guru minimal bergelar sarjana.
“Tapi mau bagaimana lagi, kondisi untuk pengajar PAUD ini juga cukup sulit karena berbagai hal. Namun, kami berkeyakinan kalau kualitas mengajarnya juga bagus,” katanya.
Jumlah guru PAUD di Kota Malang mencapai 1.609 orang dan 650 orang di antaranya belum berijazah sarjana (S1). Mereka mengajar di 769 lembaga.
Ia mengakui jika masih banyaknya guru PAUD yang masih berijazah SMA itu karena PAUD di tingkat kelurahan maupun RW lebih banyak diisi oleh ibu-ibu rumah tangga yang tujuannya mengabdi, bukan menjadi guru profesional seperti pengajar di SD, SMP maupun SMA.
Untuk meningkatkan kualitas guru PAUD tesrebut, tegasnya, tidak mungkin yang masih berijazah SMA tersebut akan dikuliahkan S1. “Kami punya cara sendiri untuk meningkatkan kualitas para guru PAUD tersebut, yakni dengan membentuk Gugus PAUD di setiap kecamatan,” ujarnya.
Gugus PAUD itu, lanjut Ratnawati, merupakan perkumpulan para guru PAUD untuk saling tukar pengalaman dan ide-ide baru untuk memperbaiki cara mengajar yang mudah dimengerti oleh anak didik. Sehingga, guru-guru PAUD yang belum mengantongi ijazah sarjana bisa menimba ilmu dari guru lain yang sudah sarjana.
Di Kota Malang sudah terbentuk 53 Gugus PAUD. Di setiap kecamatan rata-rata memiliki Gugus PAUD antara 10-16 gugus. “Gugus PAUD di kecamatan inilah yang menjadi harapan kami sebagai ajang untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas para guru PAUD di kota ini,” tegasnya.(ant-kba)