Surabaya – tanggal 19 april 2018 sidang pertama di PN Lamongan terkait gugatan DPW PPP Jatim terhadap putusan Mahkamah Partai tentang DPC PPP Lamongan.
Riyanto selaku Penasehat Hukum DPW PPP Jatim membenarkan kalau sidang gugatan akan digelar hari Kamis (19/4/2018) terangnya.
Riyanto melanjutkan, terkait dengan hasil putusan mahkamah partai No 55 yang mengabulkan gugatan H Iskandar D, Miftahul Falah, dan Supriadi itu dinilai subyektif, dan melanggar AD/ART partai.” Putusan mahkamah partai itu sangat subyektif, dasar-dasarnya juga tidak lazim, apalagi muncul keputusan sela, padahal tidak ada permohonan putusan sela, kan aneh seorang hakim sudah melampui kewenanganya, “terangnya.
Gugatan putusan mahkamah partai ini lanjut Riyanto awalnya ia daftarkan pada 21 Maret untuk yang gugatan keputusan Mahkamah Partai, dan pada 26 Maret baru muncul SK DPP PPP untuk kepengurusan Na’im cs. “Dan SK DPP itu kita gugat juga melalui kepengurusan DPC PPP yang legal, melalui ketuanya M Samsuri, “ujar Riyanto menambahkan.
“Kita gugat ini agar semua keputusan baik dari Mahkamah Partai dan SK DPP tidak berlaku dan berhenti semua, agar kepengurusan yang legal ini bisa kembali berkosentrasi mempersiapkan jelang pencalegkan dan pilpres, “akunya. Kepengurusan yang legal Samsuri cs ini sudah melakukan kegiatan kepartaian dengan baik, hingga
lanjut Riyanto “Mestinya kalau mempersoalkan keabsahan partai kan harus digugat setelah muscab itu, sudah 6-8 bulan berjalan baru menggugat, disatu sisi partai dengan kemimpinan Samsuri cs sudah berjalan lama dan sudah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, jadi ini aneh, “terangnya.
Karena demikian itulah, ia sebagai penasehat hukum Ketua DPW dan DPC PPP sangat yakin, gugatanya diterima dan segalah produk mahkamah partai dan SK DPP tidak berlaku, dan kepengurusan akan tetap dilanjutkan oleh ketua DPC PPP yang legal yakni Samsuri cs. Karena keputusan mahkamah partai sangat subyektif dan melanggar AD/ART partai, dan lebih karena ingin memecah belah keutuhan partai.
kubu Samsuri menolak adanya SK DPP PPP untuk kubu Na’im, karena SK Nomor 380/SK/DPP/C/III/2018, karena dinilai SK tersebut cacat hukum karena melanggar AD/ART partai, melanggar pasal 19 dan 28 tentang kewenangan pengesahan pengurus DPC hasil Muscab, dan tidak mengakui keputusan Mahkamah Partai yang memutus perkara sengketa gugatan ketiga orang dimaksud, tanpa melalui mekanisme persidangan yang terbuka, jujur dan adil bahkan melaggar AD/ART PPP pasal 23 ayat 5,6 dan 7.