Bintang Post – SURABAYA – Keputusan Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini yang akan menurunkan terminal Tambak Osowilangun (TOW) dari type A menjadi type C diduga dilatar belakangi oleh surat dari Ombudsman Republik Indonesia.
Dimana melalui surat Nomor 91/SRT-ORI/II/2013 tertanggal 11 Pebruari 2013 Ombudsman RI menyampaikan beberapa saran terkait penataan trayek bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) di terminal TOW dan terminal Purabaya. Surat tersebut ditanda tangani ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana.
Kepada Wali kota Surabaya, Ombudsman RI soal terminal TOW memberikan saran agar walikota memberi prioritas pada APBD 2013 untuk peningkatan sarana prasarana di terminal TOW. Hal ini untuk memenuhi pelayanan yang memadai, baik bagi pengguna layanan maupun operator.
“Terutama menyangkut daya tampung bus dan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna layanan,” kata Danang Girindrawardana dalam suratnya.
Selain itu, dikatakan Danang, walikota harus melakukan pembangunan dan pengembangan fasilitas utama di terminal TOW yang mencapai 12 item. Diantaranya fasilitas shelter keberangkatan dan kedatangan bus antar kota serta shelter keberangkatan dan kedatangan MPU dan bus kota. Pembangunan pintu masuk dan pintu keluar terminal TOW.
Disamping itu, menurut Danang Girindrawardana, terminal TOW juga harus dilengkapi dengan 9 fasilitas penunjang. Antara lain, kamar kecil atau toilet, Mushola, kios atau kantin, ruang informasi dan pengaduan, dan sebagainya.
“Fasilitas utama dan pendukung itu harus tersedia di terminal TOW untuk pelayanan pengguna,” ucap Danang Girindrawardana Senin (18/2/2013).
Walikota, jelas Danang, juga harus melakukan penataan kembali rute trayek angkutan kota Surabaya untuk mendukung aksesibilitas terminal TOW. Dan dilakukan rerouting bus kota trayek P8 (terminal purabaya-terminal TOW) dengan tetap berfungsi sebagai feeder dari trayek AKAP / AKDP.
“Itu saran dari Ombudsman pada Walikota Surabaya terkait terminal TOW setelah melakukan pemeriksaan berkas/dokumen, meminta klarifikasi, dan mendengarkan penjelasan para pihak pemangku kepentingan transportasi,” tutur Danang Girindrawardana.(Syo)