Madura9, Surabaya – Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Satgas COVID-19 memantau pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 443/5684/436.8.4/2021 terkait pembatasan pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di Surabaya.
“Kami minta Satgas melihat dan berkeliling ke mal-mal. Jika ada pengunjung sampai berkerumun bahkan tanpa disiplin protokol pesehatan, maka sebaiknya diberi peringatan tegas,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Jumat.
Ia mencontohkan, toko-toko seperti di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Darmo Trade Center (DTC) di Wonokromo yang pengunjungnya selalu membludak khususnya pada Sabtu-Minggu sore, perlu mendapat perhatian satgas.
“Jadi tidak perlu lihat kasus yang di Tanah Abang Jakarta, tapi membludaknya pengunjung pusat perbelanjaan juga ternyata kerap terjadi di Surabaya. Cuma tidak pernah terekspos saja oleh media massa,” katanya.
Menurut dia, Komisi B melihatnya positif dengan adanya surat edaran yang membatasi jumlah pengunjung mal sebagai upaya memutus mata rantai kasus baru COVID-19 menjelang Lebaran tahun ini.
“Cuma kita lihat saja implementasinya di lapangan seperti apa. Apakah petugas Linmas atau Satpol PP atau Satgas COVID-19 bekerja memantau okupansi pengunjung mal,” ujarnya.
Mahfudz menambahkan, memang sudah semestinya Pemkot Surabaya mengeluarkan SE tersebut, hak ini sebagai peringatan bahwa memang kapasitas pengunjung saat pandemi COVID-19 tidak lebih hanya 50 persen saja.
Maka yang diperlukan oleh pengelola mal, kata Mahfudz, bagaimana menangani pengunjung agar tidak lebih dari 50 persen. Bahkan jangan sampai membludak seperti insiden di Pasar Tanah Abang Jakarta beberapa hari lalu.
Ia kembali menambahkan, seiring dengan adanya SE tersebut saya minta Pemkot Surabaya tidak menutup mata soal pemulihan ekonomi, dimana harus sejalan dengan sektor kesehatan.
Menurut dia, sekuat apapun imbauan Pemkot Surabaya tapi pengelola mal-nya mengabaikan, juga akan susah. Jadi harus ada pengawasan ketat untuk mengawal SE tersebut, agar efektif dijalankan oleh pengelola atau pengusaha pusat perbelanjaan modern.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya sebelumnya mengatakan, SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021menyebutkan, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan, baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.
“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” katanya.
Selain itu, Febri juga menerangkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antarorang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.
“Nah, jika sudah penuh di dalam, pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” katanya. ant