Madura9, Sampang – Lantaran dibangun di atas fasilitas umum (fasum) atau trotoar, sebuah bangunan apotek yang berada di jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Tak hanya itu, pembangunan yang berdiri di atas lahan negara itu juga diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasatpol PP Sampang. Suryanto mengatakan. Penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi UMB serta melanggar sejumlah ketentuan aturan yang disyaratkan Pemerintah Daerah. “Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari OPD terkait, karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum,” ujar Suryanto, Rabu (25/8/2021).
Dikatakannya, sebelum dilakukan penyegelan, OPD terkait sudah melayangkan surat peringatan. Namun, hal itu juga belum diindahkan. “Sanksinya, pemilik bangunan harus segera membongkar. Jika tidak, kami yang akan membongkarnya,” tegasnya.
Suryanto pun berharap kepada masyarakat agar mendirikan banguan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena jika melanggar akan disanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). “Kami berharap masyarakat memahami dan tidak melanggar aturan saat mendirikan bangunan, karena selain dilarang juga merugikan warga lainya,” tandasnya. (brj)