https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Sidang Gugatan Ketua DPRD Surabaya Digelar Senin – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Sidang Gugatan Ketua DPRD Surabaya Digelar Senin

Sidang Gugatan Ketua DPRD Surabaya Digelar Senin

Bintang Pos, Surabaya – Sidang perdana gugatan SK Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (29/4).


“Panggilan rilisnya sudah ada, Senin (29/4) besok sekitar pukul 09.00 WIB digelar sidang di PTUN,” kata salah satu kuasa hukum Wishnu, Aries Sukoyono, kepada Antara di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, dua tim kuasa hukum yakni dari Andry Ermawan and Partner yang terdiri dari delapan pengacara dan IHZA & IHZA Law Firm yang juga terdiri delapan pengacara akan hadir dalam sidang perdana gugatan tersebut.

Adapun materi dalam sidang perdana tersebut baru sebatas pemeriksaan dokumen dan legalitas dari SK Gubernur Jatim. “Secara legalitas, proses terbitnya SK tersebut juga dibahas,” katanya.

Selain itu juga, kata dia, adanya pemeriksaan yang dilakukan baik kepada para penggugat dan tergugat.

Ia mengharapannya dalam waktu dekat ini ada putusan sela sehingga Ketua DPRD Surabaya bisa kembali ke kantor.

Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana menegaskan bahwa Surat Keputusan Gubernur Jatim Soekarwo mengenai pemberhentian dirinya sebagai anggota dewan adalah cacat hukum. “Suratnya sah, tapi isinya cacat hukum,” tegasnya.

Menurut dia, SK Gubernur Jatim Nomor 171.436/113/011/2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Surabaya yang ditujukan kepada dirinya dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Agus Santoso, konsiderannya adalah atas dasar surat DPC Partai Demokrat Surabaya pada 25 Meret tentang pergantian antarwaktu.

“Surat DPC berbunyi bahwa pergantian antarwaktu, sedangkan surat gubernur pemberhentian antarwaktu. Padahal pengertian antara pergantian dan pemberhentian itu berbeda. Artinya ini cacat hukum,” katanya.

Sebaliknya, Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Dadik Risdaryanto menyatakan surat gugatan yang dilayangkan oleh Wishnu Wardhana ditujukan kepada Gubernur Jatim dan pengurus Partai Demokrat melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu cacat hukum.

Dadik beralasan bahwa Wishnu sebelumnya menyatakan SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua DPRD Surabaya cacat hukum karena adanya perbedaan terminologi bahasa dari kata “pergantian” antarwaktu pada surat usulan Partai Demokrat menjadi “pemberhentian” antarwaktu di SK Gubernur Jatim.

“Maka dalam hal ini saya balik mempertanyakan keabsahan surat gugatan Wishnu tersebut karena dia dalam surat gugatannya masih menyebut sebagai anggota Partai Demokrat,” katanya. (ant-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *