Bintang Pos, Surabaya – Siswo sang pemilik dan pengedar sabu yang dipasarkan di Rutan Klas I Surabaya (Medaeng) ini terancam hukuman mati. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan Oja dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (23/9/2013).
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Fauzi ini Siswo sang petani udang ini dituding memiliki sabu seberat 327 gram sehingga dijerat tiga Pasal tentang narkotika yang salah satunya adalah pasal dengan ancaman hukuman mati.
Dalam dakwaan JPU Oja juga dijelaskan kronologis penangkapan Siswo, dimana Siswo dibekuk 20 Mei lalu. Saat itu, Ia bersama istrinya, Irine Sulistiowati, bertujuan menemui Rony Chritanto, terdakwa dalam kasus yang sama namun dengan peran berbeda. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan RS Darmo, Siswo diketahui membawa 327 gram sabu-sabu dengan tujuan diberikan kepada Rony guna dipasarkan.
“Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) dan 132 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009, tentang Narkotika,” papar Oja, Senin (23/92013).
Sesuai dengan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim memberi kesempatan pada Siswo untuk mengajukan eksepsi. Namun, Siswo menolak mengajukan eksepsi melalui Kuasa Hukumnya, Budi Sampoerno. Menurutnya, persidangan akan lebih jelas jika pembuktiannya dilakukan dalam agenda sidang keterangan saksi. “Kami tidak akan mengajukan eksepsi, jadi langsung ke pokok persidangan saja,” jawab Siswo kepada Majelis Hakim, Ahmad Fauzi.
Terpisah, JPU Oja menjelaskan jika pihaknya akan mendatangkan beberapa saksi untuk mengungkap keterlibatan Siswo dalam jaringan pemasok narkotika di dalam rutan. Karenanya, setelah pekan depan datangkan saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), ia juga akan datangkan Kasubsie Kepegawaian, I Made Djumante Yoga, di muka sidang. “Ya, setelah penyidik BNNP nanti akan datangkan juga Made Yoga. Kalau bisa cepat minggu depan sekalian,” jelasnya. (bjt)