Bintang Pos, Surabaya – Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum terkait keputusan tidak memenuhi syarat bagi Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.
“Saya menyerahkan sepenuhnya sesuai mekanisme dan aturan di KPU Jatim. Apapun hasilnya, itu adalah hasil yang sudah diputuskan sesuai mekanisme perundang-undangan,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Pihaknya juga mengaku tidak akan mencampuri urusan di internal kedua partai politik nonparlemen tersebut. Soekarwo juga mengaku tidak tahu-menahu konflik di tubuh internal PK dan PPNUI karena menjadi urusannya masing-masing partai.
“Dari dulu saya tidak mau masuk ke konflik internal karena akan diselesaikan oleh partai sendiri. Yang pasti, semua sudah ada peraturan dan perundang-undangannya,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut.
Di samping itu, Soekarwo yang juga Gubernur Jatim tersebut tidak mau terpancing dengan upaya perlawanan dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim yang menuding KPU Jatim tidak netral. Termasuk tuduhan pihak tertentu yang menyebutkan adanya upaya masif menjegal pasangan calon lain.
“Mau menuduh itu terserah karena hak mereka untuk menuduh dan hak mereka juga untuk menjelaskan. Yang penting saya tidak melakukannya,” kata politisi yang akrab disapa Pakde Karwo itu.
Pihaknya menegaskan, otoritas penuh ada di KPU Jatim karena ibarat wasit yang memiliki aturan main perundang-undangan jelas. Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan tindakan apapun terkait keputusan KPU dan tetap menghormati apapun yang diputuskan.
“Ibarat pemain bola, saya hanya bertugas bermain bola, perkara aturan mainnya ada di KPU yang menjadi wasitnya,” kata Pakde Karwo.
Diberitakan sebelumnya, dalam pleno yang sama juga memutuskan “nasib” PPNUI dan PK karena sama-sama memberikan dukungan ke pasangan bacagub berbeda. Hasilnya, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menurut Andry, keputusan itu ditempuh dan sepakat bulat setelah mengkaji dari berbagai sisi hukum, baik Undang-Undang Partai Politik serta Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Faktanya, Ketua Umum PPNUI dan PK mendukung pasangan Khofifah-Herman, sedangkan kedua sekjennya menyatakan sah kepengurusan yang dukung Soekarwo-Saifullah Yusuf. Padahal aturannya, ketua umum dan sekjen wajib menandatangani surat keputusan rekomendasi, tidak bisa hanya salah satu saja,” katanya.
Pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan kepada pasangan kedua pasangan yang terlibat untuk diberikan kesempatan memperbaiki persyaratan selama sepekan yakni 10-16 Juni 2013 hingga pukul 24.00 WIB. (ant)