Jakarta – Keberadaan naskah Surat Perintah 11 Maret atau Supersemar yang asli sampai saat ini masih misterius dan belum ditemukan, kata Binner Sitompul, Kepala Pusat Jasa Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).“Kami telah melakukan pengujian terhadap empat naskah Supersemar yang ada saat ini, tapi keempat-empatnya belum ada yang asli,” katanya usai acara sosialisasi Undang-undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di Tuapejat, Senin.
Ia menjelaskan, hasil uji forensik tanda tangan pada dokumen/arsip oleh Puslabfor Bareskrim Mabes Polri pada 31 Juli 2012 terkait naskah Supersemar menyebutkan, tanda tangan atas nama Soekarno adalah bukan tanda tangan original atau tarikan langsung, tetapi hasil produk cetak.
Selain itu, lambang Burung Garuda, isi dokumen, dan tanda tangan merupakan hasil produk cetak yang sama, imbuhnya.
Binner mengatakan, sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, ANRI berwenang melakukan autentikasi arsip statis dengan dukungan pembuktian secara ilmiah, namun pihaknya tetap mengharapkan peran dari berbagai pihak untuk mencari naskah Supersemar yang asli tersebut.
“Ini menyangkut kebenaran sejarah bangsa Indonesia, maka keaslian naskah Supersemar itu memang sudah saatnya dicari oleh semua pihak,” Katanya.
Ia mengatakan, pihak ANRI tidak bisa memastikan apakah naskah Supersemar asli hilang atau sengaja dihilangkan, namun diyakini naskah asli Supersemar memang ada.
“Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1966 yang juga menyebut soal Supersemar dan juga adanya pernyataan mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono pada saat wawancara sejarah lisan di ANRI tanggal 26 April 2008 menyebutkan bahwa dia menyebutkan bahwa Supersemar ada,” terangnya. atr