Bintang Pos, Surabaya – Rustamaji (39), supir truk bermuatan ikan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan tiga orang tewas dan tujuh lainnya luka-luka di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kematian orang lain.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tuban Ajun Komisaris Akmal mengatakan, Rustamaji mengendarai truk dengan laju kencang dan menyebabkan kecelakaan pada Jumat (29/3/2013) sore. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara karena melanggar Pasal 310 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Saat kendaraannya melaju kencang tersangka tidak menyadari ada truk berhenti. Truk yang dikemudikannya menabrak bagian belakang truk tronton bermuatan pupuk yang sedang parkir menata muatannya,” kata Akmal, Sabtu (30/3/2013).
Setelah itu, kata Akmal, Rustamaji membanting haluan ke kanan sehingga bertabrakan dengan mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Imamul Malik (33). Mobil berisi delapan orang yang masih kerabat itupun terpental lalu terbalik. Akibatnya tiga orang tewas, yakni Darip (60), Dewi (30), dan Akhwat (60). Lima orang lainnya lainnya luka-luka, yakni Imamul Malik (33), Susilowati (30), Salsabella Angela (7), Putri (5), dan Pipit (14).
Sementara itu, truk ikan menabrak rumah warga dan pohon hingga tumbang. Setelah itu truk terguling. Rustamaji mengalami luka ringan sementara keneknya, Sukri (49), mengalami patah kaki kiri dan tubuhnya terjepit bagian kemudi truk.
Kecelakaan itu membuat duka bagi Susilowati sekeluarga yang juga menjadi korban. Ia kehilangan ayahnya Darip, pamannya Akhwat, dan saudaranya Dewi. Sementara ia sendiri, suaminya Imamul Malik, dua anaknya Salsabella dan Putri, serta anak Dewi, Pipit terluka.(kom-kba)