https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Surabaya Fasilitasi Pasutri Tanpa Surat Nikah – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Surabaya Fasilitasi Pasutri Tanpa Surat Nikah

Bintang Pos, Surabaya – Masih adanya warga Kota Surabaya yang belum memiliki surat nikah sehingga tidak bisa melakukan pengurusan akta kelahiran putra-putri mereka, disikapi serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pemkot Surabaya menfasilitasi warga yang pernikahannya belum tercatat di pencatatan administrasi pemerintahan, untuk mendapatkan buku akta pernikahan.

Mereka diikut sertakan dalam sidang itsbat (peresmian) nikah di Pengadilan Agama Surabaya, Jumat (26/07/2013). Agenda sidang istbat nikah ini merupakan hasil sinergi antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Agama Surabaya.

Ada sebanyak 30 pasangan suami-istri (Pasutri) dari Kelurahan Ujung di Kecamatan Semampir yang diikutsertakan dalam sidang istbat nikah kali ini. Tiap pasangan suami-istri tersebut diharuskan didampingi oleh dua orang saksi dan satu orang wali nikah. Mereka diberangkatkan dari kantor Kecamatan Semampir ke kantor Pengadilan Agama Surabaya di Ketintang Madya dengan menggunakan lima bus Pemkot Surabaya.

Kasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Semampir, Sri Nur Hidayatin Nikmah mengatakan, warga yang mengikuti sidang istbat nikah ini merupakan warga yang dulunya menikah secara siri sehingga belum tercatat dalam pencatatan administrasi pemerintahan. Mayoritas dari mereka menganggap nikah siri yang penting sudah sah menurut agama.

“Mereka beranggapan yang penting sudah sah, tetapi kewajiban pencatatan administrasi pemerintahan tidak diindahkan. Padahal sekaranga ketentuannya, untuk mendaftar sekolah harus punya akte kelahiran. Kalau tidak ada akte kelahiran kan tidak bisa, yang kasihan kan putra-putrinya. Makanya sekarang pernikahan mereka disahkan lagi supaya anak-anaknya yang dulu lahir mendapat pengakuan, supaya dimasukkan dalam akte keluarga,” jelas Sri Nur Hidayatin.

Dijelaskan perempuan berkacamata ini, awal mula dilaksanakannya sidang istbat nikah ini bermula dari kunjungan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ke Kecamatan Semampir pada awal tahun ini. Ketika berinteraksi dengan warga, walikota lantas bertanya siapa yang belum memiliki akta nikah, akta kelahiran dan juga Kartu Susunan Keluarga (KSK). Ternyata mayoritas warga mengangkat tangannya tanda belum memilikinya. Warga tersebut kemudian didata. Data kemudian diolah dan dirapatkan bersama Asisten IV Sekkota dengan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) termasuk Pengadilan Agama. Dari rapat tersebut, disepakati bahwa yang diurusi pertama adalah akta nikah. Hasil rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti  di tingkat kecamatan. Hasilnya, digelarlah sidang istbat nikah periode pertama pada Maret 2013 lalu.

Sidang istbat nikah periode pertama diikuti oleh 35 pasangan suami-istri dari Kecamatan Semampir. Mereka kini pun sudah memiliki buku nikah. Agenda sidang istbat nikah yang digelar pada bulan Juli ini merupakan periode yang kedua kalinya bagi warga di sana. Sri Nur Hidayatin menyatakan, kemungkinan warga di kelurahan lainnya yang belum memiliki akta pernikahan, juga akan diikutsertakan dalam sidang istbat nikah ini.

“Memberi pemahaman agar mereka mau ikut sidang istbat nikah ini gampang-gampang susah meskipun tidak dipungut biaya. Tidak semua orang bisa memahami itu. Insya Allah nanti untuk warga di kelurahan lainnya menyusul. Intinya kita beri kemudahan kepada warga demi anak-anaknya. Harapan kami agar tidak ada lagi warga yang tidak punya akta nikah, akta kelahiran, dan KSK. Catatan administrasi pemerintah itu nanti tercatat semua,” sambung dia.

Ke-30 pasangan suami-istri yang mengikuti sidang istbat nikah kemarin, sudah berada di Pengadilan Agama Surabaya sejak pukul 08.00 WIB. Mereka lantas menunggu antrean sidang sesuai nomor relaas. Tepat pukul 09.00 WIB, sidang istbat nikah pun dimulai. Satu demi satu pasangan suami istri didampingi dua orang saksi dan satu orang wali, dipanggil masuk ke ruangan sidang. Kepada pasangan suami-istri, hakim mengajukan pertanyaan kepada mereka tentang silsilah pernikahan mereka, nikahnya di mana, mas kawinnya apa. Sementara saksi ditanya perihal apa yang mereka ketahui tentang pernikahan pasangan suami-istri tersebut. Mereka juga disumpah bahwa apa yang sudah mereka terangkan adalah benar dan tidak berbohong. Lama sidang bervariasi. Ada yang kurang dari 10 menit sudah selesai, ada juga yang berlangsung lebih dari 15 menit.

Mawi (53) mengaku lega setelah mengikuti sidang istbat nikah. Bapak dari sembilan orang anak ini mengaku menikahi istrinya, Marliyah pada 1980 silam. Ketika pihak kecamatan melakukan pendataan, dirinya mengiyakan untuk ikut sidang istbat nikah ini.

“Rasanya biasa saja. Alhamdulillah sudah selesai. Semoga buku nikahnya cepat jadi,” ujar Mawi.(brj0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *