https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

bamsoet – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Perlu Dukungan Semua partai, Satu Partai Saja Lakukan Penolakan, Amendemen Sulit Dilakukan

Perlu Dukungan Semua partai, Satu Partai Saja Lakukan Penolakan, Amendemen Sulit Dilakukan

Nusantara7.com,Jakarta – MPR RI mewacanakan melakukan amendemen terbatas UUD 1945 dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Itu dilakukan agar ada arah pembangunan Indonesia untuk pemerintahan selanjutnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen terbatas tersebut tentunya akan sulit dilakukan jika ada satu partai politik di parlemen melakukan penolakan. Sehingga amandemen terbatas ini perlu dukungan semua partai politik.

“Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih dahulu harus dilakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945. Amendemen terbatas hanya menambahkan satu ayat di pasal 3 UUD NRI 1945 terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang persetujuan RUU APBN oleh DPR yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN. Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, satu saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan,” ujar politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet kepada wartawan, Kamis (23/9).

Bamsoet menuturkan saat ini bangsa Indonesia sedang menginjakan kaki pada fase akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Karenanya, di tahun 2021-2022 merupakan waktu yang ideal untuk meletakan dasar legalitas yang tepat dalam menyusun PPHN sebagai haluan negara dalam program pembangunan jangka panjang.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, jika seluruh partai politik sepakat terhadap pentingnya PPHN serta bentuk hukumnya melalui Ketetapan MPR, maka diharapkan proses amandemen selesai di tahun 2022.

“Kemudian dilanjutkan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait PPHN pada tahun 2023, dan pada tahun 2024 nanti, calon presiden dan calon wakil presiden dapat menetapkan visi dan misi sesuai dengan PPHN,” katanya.

Bamsoet menegaskan, amendemen konstitusi tersebut tidak akan menyasar hal lain di luar PPHN. Seperti menambah jabatan kepala negara menjadi tiga periode. Sebab fokus utama MPR adalah memasukan PPHN dalam UUD 1945.

“Tidak menyasar misalnya menambah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, ataupun memperpanjang beberapa tahun masa jabatan presiden. Mengingat tata cara amandemen konstitusi telah diatur pada Pasal 37 UUD NRI 1945, dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI di pasal 101 sampai dengan pasal 109,” ungkapnya.

Bamsoet menjelaskan pihaknya ingin memasukan PPHN dalam UUD 1945 lantaran menindaklanjuti berbagai rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019. Saat ini MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian MPR sedang menyelesaikan rancangan PPHN beserta naskah akademiknya.

“Dari kajian Badan Pengkajian MPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI pada 18 Januari 2021, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI. Bukan melalui undang-undang yang bisa dibatalkan oleh Perppu, serta bukan dimasukan secara langsung dalam konstitusi,” pungkasnya. (jwp)