https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

bea cukai – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemanfaatan DBHCHT Untuk peningkatan Mutu dan Pemulihan Ekonomi Daerah

Pemanfaatan DBHCHT Untuk peningkatan Mutu dan Pemulihan Ekonomi Daerah

Nusantara7.com, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangklan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Koordinasi tersebut merupak langkah atau upaya dalam mewudjudkan optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau Provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi di daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs Mohni saat melakukan dialog bersama Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, Selasa (28/9/2021) di Pendopo Agung Bangkalan. Menurut Wabup, Kabupaten Bangkalan menerima 15 M dana bagi hasil cukai dan tembakau. Salah satu peruntukannya ialah digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Peruntukannya untuk tahun ini hampir 75 persen untuk penanganan Covid-19, sisanya untuk sosialisasi dam penindakan rokok ilegal,” terang Wabup. Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, Pemkab Bangkalan sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat tentang pemanfaatan DBHCHT. Sehingga Pemkab diperbolehkan mengalokasikan 75 persen DBHCHT untuk penanganan Covid-19. (ian/bkl)

Pemberantasan Distribusi Rokok Ilegal dengan  Gandeng Masyarakat Melalui Kegiatan Sosialisasi

Pemberantasan Distribusi Rokok Ilegal dengan Gandeng Masyarakat Melalui Kegiatan Sosialisasi

Nusantara7.com, Kediri– Pemerintah Kota Kediri sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan kepada Pemuda-Pemudi Muhammadiyah terkait bea dan cukai dengan menggandeng Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kota Kediri, Senin (27/9/2021).

“Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi produk hukum terkait dengan cukai, yang terlaksana dengan menggandeng ikatan pemuda-pemudi Muhammadiyah. Mengingat situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, panitia membagi kegiatan ke dalam dua hari, yakni hari Senin dan Rabu. Senin untuk pemuda, dan Hari Rabu untuk pemudi dengan topik kajian mengenai cukai,” papar Ardi Handoko, Kepala Bagian Kesra Kota Kediri.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Surya tersebut bertujuan untuk menghimpun pemuda-pemudi Muhammadiyah guna membangun wawasan serta membedah topik-topik kajian tertentu. Hal tersebut penting dilakukan demi mewujudkan sumber daya manusia yang kritis dan unggul untuk kemajuan kelompok maupun organisasi.

“Dengan adanya kegitan dari Bea dan Cukai ini, khususnya cukai rokok, Kami sangat mendukung kegiatan ini agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan pemerintah, terutama di bidang cukai, seperti rokok ilegal maupun minuman tanpa pita cukai jangan sampai beredar di kalangan masyarakat. Oleh karena itu perku adanya sinergi antara pemerintah dengan masyarakat demi memerangi permasalahan tersebut,” imbuh Ardi.

Pada kesempatan yang sama, Hendratno Agus Sasmito, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri merupakan salah satu pemerintah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), oleh karena itu harus mengikutsertakan dari pihak Bea Cukai untuk memberikan pemahaman, penelaahan, tentang perundang-undangan Bea dan Cukai, penjelasan cukai, edukasi mengenai rokok ilegal, serta cara menangkal dan mempersempit peredaran rokok ilegal.

“Kalau masyarakat sudah paham mengenai cukai dan rokok ilegal tersebut, bisa sangat membantu kami dalam mengumpulkan penerimaan negara di sektor cukai,” jelas Hendratno. Pihaknya menambahkan bahwa cukai merupkan sektor yang komprehensif, jadi meskipun negara sedang digempur pandemi Covid-19 tetap dapat mencapai target yang telah dibebankan oleh pemerintah.

Sebelum mengakhiri materi, Hendratno mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Apabila menemukan barang ilegal tanpa cukai, yang harus dilakukan pertama, membeli produk tersebut. Setelah membeli diharapkan untuk melapor kepada aparat terkait, bisa aparat desa maupun kepolisian. Atau bisa menghubungi langsung nomor informasi DJBC Kota Kediri di nomor 081335672009,” terangnya.

Pemuda-pemudi Muhammadiyah melalui Nico Perlambang Agung, Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Kediri khususnya melalui Bagian Kesra dan DJBC Kota Kediri karena berkat terselenggaranya kegiatan ini. “Kami semakin tercerahkan mengenai materi peraturan perundang-undangan, selain itu kami juga mendapatkan materi yang menarik mengenai pemuda dalam bingkai Islam dan Indonesia,” tambah Nico.

“Kami belum banyak mengetahui informasi mengenai cukai. Berkat informasi yang disampaikan narasumber dari DJBC Kota Kediri, kami semakin paham bahwa masalah cukai itu kompleks dan tidak sesederhana yang kita kira. Selama ini kita hanya tahu di permukaannya saja, tanpa mengetahui fungsi cukai dan landasan dalam membuat perundang-undangan mengenai cukai,” ungkapnya.

Pihaknya juga siap membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. “Kita sebagai masyarakat harus membantu pemerintah, khususnya dalam hal sosialisasi, termasuk melakukan edukasi kepada masyarakat, karena apa yang dilarang dalam perundang-undangan cukai juga menjadi bagian larangan dalam agama yang menjadi misi dakwah Muhammadiyah. Jadi di sini ada kesamaan visi dalam menegakkan undang-undang, baik undang-undang pemerintahan maupun syariat,” ungkap Nico.

Menurutnya, Pemkot merupakan mitra kerja, pengayom masyarakat, serta pelindung organisasi seperti salah satunya Muhammadiyah, tentunya harus saling menjaga bersinergi. Ia menilai kegiatan ini merupakan langkah awal yang baik dalam menjalin sinergi antara Pemkot dengan Muhammadiyah. “Kami berharap semoga pada kesempatan-kesempatan berikutnya dapat diadakan kegiatan yang menjangkau masyarakat luas,” tandasnya. [brj]