Terasberita9.com, Madiun – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, mengantisipasi sejumlah lokasi yang rawan terjadi kerumunan saat malam pergantian Tahun Baru 2022 sebagai upaya mencegah gelombang penularan ketiga COVID-19, utamanya varian baru Omicron.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan sejumlah lokasi yang menjadi fokus perhatian jajarannya di antaranya adalah Alun-Alun Caruban, tempat perbelanjaan, tempat wisata lokal, dan beberapa gereja yang menggelar ibadah dalam rangka tahun baru.
“Seperti diketahui, tahun-tahun sebelum pandemi, Alun-Alun Caruban selalu menjadi lokasi kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru. Kali ini, lokasi tersebut sesuai instruksi Bupati Madiun akan kami tutup untuk menghindari kerumunan,” ujar AKBP Jury saat memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2022 di wilayah Kabupaten Madiun di Mapolres Madiun, Jumat sore.
Tak hanya alun-alun dan pusat belanja, pihaknya juga meminta jajarannya di tingkat polsek untuk fokus dan mengantisipasi potensi kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru di wilayahnya.
“Saya minta rekan-rekan Kapolsek dipetakan lagi di masing-masing wilayahnya dan memaksimalkan petugas Babinkamtibmas. Saya yakin, di tiap kecamatan atau desa terdapat sejumlah titik yang sering digunakan masyarakat untuk berkumpul dan berkegiatan bersama. Hal itu agar diantisipasi karena sesuai kebijakan pemerintah, tahun ini tidak ada perayaan old and new. Tidak ada perayaan yang menggunakan musik ataupun kembang api,” ujarnya.
Jury menambahkan dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2022 di wilayah Kabupaten Madiun, Polres Madiun akan menyiagakan sebanyak 400 personelnya. Jumlah tersebut masih ditambah oleh kekuatan di masing-masing polsek sehingga totalnya mencapai 600-an personel.
Pihaknya bersama dengan Forkopimda juga menggelar patroli di titik pos pengamanan dan pelayanan guna memantau dan memastikan semua berjalan lancar sesuai aturan.
Pos pengamanan dan pelayanan yang akan dipantau di antaranya di Pos Terpadu Gerbang Tol Dumpil Madiun, Pos Pengamanan Nampu Saradan, Pos Pelayanan Taman Asti Caruban, Pos Pengamanan Gerbang Tol Krapyak Caruban, dan Pos Terpadu di Gedung Kampung Pesilat Caruban.
Pihaknya juga mengantisipasi aksi konvoi massa dengan menggunakan motor berknalpot “brong” yang menimbulkan kerumunan dan kebisingan.
Ia menambahkan, pelarangan kegiatan perayaan pada malam tahun baru yang dapat memicu kerumunan massa di masa pandemi COVID-19 telah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Ia menegaskan, jika dalam penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 ada temuan pelanggaran maka polisi akan melakukan pembinaan hukum.
Pihaknya mengimbau masyarakat mematuhi aturan pemerintah dan disiplin melakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Utamanya membatasi mobilitas dan kerumunan, serta merayakan tahun baru 2022 di rumah saja bersama keluarga. (ant)