https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

kebakaran – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Terbakarnya Gunungan Sampah di TPS Lamongan

Terbakarnya Gunungan Sampah di TPS Lamongan

Lamongan– Kebakaran terjadi di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di dekat lingkungan pasar burung Sawunggaling Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Rabu malam (18/8/2021). Dugaan sementara, kebakaran tersebut karena faktor kesengajaan, yakni seorang ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa) telah membakarnnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pemadam Kebakaran Satpol PP Lamongan, Amri mengatakan, kebakaran yang terjadi di TPS ini sangat membahayakan, karena tempat TPS yang jaraknya juga sangat dekat dengan beberapa kios di pasar burung dan pemukiman warga di lingkungan Sawunggaling Babat Lamongan.

“Kita mendapat informasi kejadian kebakaran sekitar pukul 18.30 tadi, dan langsung menurunkan personil bersama 2 (dua) unit armada ke lokasi kejadian,” ujar Amri saat dikonfirmasi wartawan.

Meskipun tidak mengenai kawasan permukiman warga, Amri mengatakan, namun asap tebal dari kebakaran tersebut berdampak pada kawasan sekitar. “Kita masih mencari pemicu pasti kebakaran ini dari mana. Apakah memang sengaja dibakar atau tersulut rokok. Dugaan sementara, TPS ini dibakar oleh ODGJ” sambungnya.

Lebih lanjut, Amri juga menuturkan bahwa saat ini api sudah bisa dipadamkan. Namun demikian, untuk mengantisipasi penyalaan kembali terjadi, imbuh Amri, petugas terus melakukan penguraian tumpukan sampah.

“Petugas tiba di lokasi pad pukul 18.50 WIB. Lalu berhasil memadamkan kobaran api pada sekitar pukul 20.00 WIB. Meski begitu, hingga saat ini petugas masih melakukan penguraian gunungan sampah di TPS tersebut,” tandasnya.

Terakhir, Amri menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila terjadi kebakaran. “Akhir-akhir ini sering terjadi kebakaran, di musim kemarau ini sangat rawan, maka kami meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada,” pungkasnya.

(brj)

Nakes Gadungan Diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto

Nakes Gadungan Diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto

Mojokerto, Seorang tenaga kesehatan (nakes) gadungan diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku atas nama Catur Purwanto ini, menerima perawatan maupun tindakan medis keliling ke rumah warga sejak bulan Januari 2021 lalu.

Penangkapan warga Dusun Kembangan, Desa Mojojajar KecKecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Jika pelaku yang hanya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Elektronik ini, mengaku sebagai nakes dan melayani masyarakat yang sakit.

Pelaku melakukan aksinya karena memiliki pengalaman bekerja di sebuah klinik kesehatan. Berbekal pengamanan tersebut, sejak bukan Januari 2021 lalu, pelaku melayani warga yang sakit dengan menerima perawatan atau tindakan medis berupa mendiagnosa penyakit.

Memberikan pengobatan dan pemasangan infus kepada pasien yang menderita sakit secara pribadi dari rumah ke rumah. Pelaku diamankan petugas pada, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah yang beralamat di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sumber beritajatim.com di internal Polresta Mojokerto mengatakan, berdasarkan buku catatan pasien, praktek kedokteran pelaku dimulai pada tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021 lalu. “Setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya, Selasa (10/8/2021).

Masih kata sumber, tarif yang dibandrol pelaku rata-rata pelayanan pengobatan di rumah antara Rp150 ribu sampai dengan Rp200 ribu per hari. Rata-rata pasien ditangani atau dilakukan perawatan infus dan injeksi di rumah pasien kurang lebih 3 sampai 4 hari dengan biaya antara Rp500 ribu sampai dengan Rp700 ribu.

“Untuk pasien dengan tarif paling mahal yaitu pasien Covid-19 yang dirawat di rumah selama kurang lebih 14 hari dikenakan tarif sebesar Rp2,2 juta. Setelah diamankan, pelaku CP mengaku lulusan STM jurusan Elektro dan tidak mempunyai latar pendidikan nakes serta tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) kedokteran maupun keperawatan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan seorang pasien berupa satu buah bekas bungkus obat merk Samtacid, satu buah bekas bungkus obat merk Domestrium 10 mg, satu buah bekas bungkus obat merk Omeproksil, satu buah bekas bungkus obat merk Samcodin dan satu set infus beserta cairannya yang telah terpakai.

“Dari tangan pelaku turut diamankan uang tunai senilai Rp700 ribu, 2 buah buku control pasien, 69 jenis obat oral, 38 jenis alkes, 15 jenis obat injeksi dan 7 jenis cairan infus. Pelaku dijerat Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta,” terangnya. [brj]