https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

nakes – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Insentif 100 Persen untuk Nakes, Wali Kota Surabaya Berkomitmen

Insentif 100 Persen untuk Nakes, Wali Kota Surabaya Berkomitmen

Surabaya  – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkomitmen untuk memberikan insentif sebesar 100 persen kepada tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19. Komitmen ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada nakes yang telah berjuang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Eri mengatakan, pada tahun 2020 insentif nakes dibayarkan penuh sesuai besaran tertinggi. Sedangkan mulai anuari 2021, pembayaran dilakukan sebesar 75 persen dari insentif maksimal. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 01.07/MENKES/4239/2021, bahwa besaran insentif nakes dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

“Kemarin teman-teman mengajukan 75 persen. Ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah waktu itu,” kata Eri Cahyadi di halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (13/8/2021).

Namun begitu, dia menyebut, ketika sekarang ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), secara otomatis ia menginginkan agar pemanfaatannya diutamakan untuk nakes pelayanan Covid-19. Sehingga, sisa pembayaran insentif nakes 25 persen bisa segera dicairkan.

“Alhamdulillah, ada tambahan insentif, kami berikan untuk nakes kita, sehingga 100 persen. Kami sudah sampaikan ke DPRD dan Alhamdulillah setuju,” tuturnya.

Sebelumnya, Eri juga mengaku tak ingin menebar harapan palsu dengan menjanjikan insentif nakes dibayarkan 100 persen pada periode tahun 2021. Sebab, dalam proses penghitungan bersama tim ahli, PAD Kota Surabaya saat itu juga menjadi salah satu indikator penilaian.

“Sebab, kalau kemarin kami sampaikan 100 persen, tapi PAD tidak mencukupi, apa tidak memberikan harapan palsu? Ini yang kami tidak mau,” imbuhnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu telah berkomitmen bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya untuk bekerja tak hanya menggunakan lisan tapi juga hati. Oleh sebabnya, ketika ada penambahan PAD, maka pembayaran 100 persen insentif nakes harus segera dilaksanakan.

“Ini kami buktikan dengan tidak memberikan harapan yang tidak pasti. Itu slogan kami, Forkopimda Kota Surabaya. Sehingga ketika kemarin baru 75 persen dan ada tambahan 25 persen maka langsung (kami berikan),” ungkapnya.

Untuk mempercepat proses pencairan, Eri menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya juga didampingi kejaksaan. Baik itu jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya maupun Kejaksaan Tanjung Perak. Bahkan dalam pengawasan di lapangan, pemkot juga didampingi pihak kepolisian.

“Kenapa (pembayaran insentif) bisa berjalan cepat? Karena bantuan beliau juga dukungan dari DPRD. Ini demi Kota Surabaya. Kebersamaan inilah yang akan membawa kemaslahatan di Kota Surabaya,” tandasnya.

(brj)

Nakes Gadungan Diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto

Nakes Gadungan Diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto

Mojokerto, Seorang tenaga kesehatan (nakes) gadungan diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku atas nama Catur Purwanto ini, menerima perawatan maupun tindakan medis keliling ke rumah warga sejak bulan Januari 2021 lalu.

Penangkapan warga Dusun Kembangan, Desa Mojojajar KecKecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Jika pelaku yang hanya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Elektronik ini, mengaku sebagai nakes dan melayani masyarakat yang sakit.

Pelaku melakukan aksinya karena memiliki pengalaman bekerja di sebuah klinik kesehatan. Berbekal pengamanan tersebut, sejak bukan Januari 2021 lalu, pelaku melayani warga yang sakit dengan menerima perawatan atau tindakan medis berupa mendiagnosa penyakit.

Memberikan pengobatan dan pemasangan infus kepada pasien yang menderita sakit secara pribadi dari rumah ke rumah. Pelaku diamankan petugas pada, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah yang beralamat di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sumber beritajatim.com di internal Polresta Mojokerto mengatakan, berdasarkan buku catatan pasien, praktek kedokteran pelaku dimulai pada tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021 lalu. “Setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya, Selasa (10/8/2021).

Masih kata sumber, tarif yang dibandrol pelaku rata-rata pelayanan pengobatan di rumah antara Rp150 ribu sampai dengan Rp200 ribu per hari. Rata-rata pasien ditangani atau dilakukan perawatan infus dan injeksi di rumah pasien kurang lebih 3 sampai 4 hari dengan biaya antara Rp500 ribu sampai dengan Rp700 ribu.

“Untuk pasien dengan tarif paling mahal yaitu pasien Covid-19 yang dirawat di rumah selama kurang lebih 14 hari dikenakan tarif sebesar Rp2,2 juta. Setelah diamankan, pelaku CP mengaku lulusan STM jurusan Elektro dan tidak mempunyai latar pendidikan nakes serta tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) kedokteran maupun keperawatan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan seorang pasien berupa satu buah bekas bungkus obat merk Samtacid, satu buah bekas bungkus obat merk Domestrium 10 mg, satu buah bekas bungkus obat merk Omeproksil, satu buah bekas bungkus obat merk Samcodin dan satu set infus beserta cairannya yang telah terpakai.

“Dari tangan pelaku turut diamankan uang tunai senilai Rp700 ribu, 2 buah buku control pasien, 69 jenis obat oral, 38 jenis alkes, 15 jenis obat injeksi dan 7 jenis cairan infus. Pelaku dijerat Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta,” terangnya. [brj]