https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PPKM level 4 – DarulHikamAlFikri

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kemendagri Safrizal : Empat kota naik ke level 4 di perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Kemendagri Safrizal : Empat kota naik ke level 4 di perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Terasberita9.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyebutkan sebanyak empat kota naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali.

Safrizal dalam pesan elektroniknya di Jakarta, Selasa, menyampaikan Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.
“Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Di dalam pengaturan itu, kata dia, terdapat 4 kota di wilayah Jawa- dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

“Berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” kata Safrizal Z.A.

Menurut dia, terjadi perubahan level daerah, yakni tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 dalam Inmendagri 12/202. Sebelumnya, masih terdapat 4 daerah di Inmendagri 10/2022.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3 yang sebelumnya terdapat 66 daerah.

“Namun, pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada,” ucapnya.

Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas COVID-19 menjelaskan tentang pengaturan wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022, di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.0000.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 612 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

“Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” katanya.

Upaya tersebut, menurut dia, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal itu dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro.

“Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya. (atr)

Ponorogo Kembali Masuk PPKM Level 4, Kematian Positif Covid Tinggi

Ponorogo Kembali Masuk PPKM Level 4, Kematian Positif Covid Tinggi

Madura9, Ponorogo – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ponorogo kembali diperpanjang lagi. Hal tersebut berdasarkan Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2 Covid-19 di Jawa-Bali tertanggal 23 Agustus 2021.

Kabupaten Ponorogo yang minggu lalu turun ke level 3, dalam Inmendagri yang aktif sampai tanggal 30 Agustus itu, kembali naik menjadi level 4. Dengan naik level ini, praktis akan dilakukan pengetatan kegiatan yang sebelumnya dilonggarkan saat di level 3.

“Saya rasa kita akan menyesuaikan ketentuan yang ada. Kalau diberlakukan PPKM level 4, tentu teknisnya akan menyesuaikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Selasa (24/8/2021).

Agus mengungkapkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi kembalinya Ponorogo ke level 4. Angka kematian (fatality rate) pasien Covid-19 di bumi reyog yang cukup tinggi.

“Ya saya rasa kembalinya Ponorogo ke level 4 karena jumlah pasien positif yang meninggal masih tinggi,” katanya.

Selain tingkat kematian pasien Covid-19 yang tinggi, Agus menyebut jumlah tracing dan testing harian di bumi reyog juga masih rendah atau belum memenuhi target yang dibebankan oleh pemerintah. Terlebih lagi mobilitas masyarakat di waktu malam hari juga masih cukup tinggi.

“Ini yang lagi kita bahas dalam rapat evaluasi PPKM bersama Forkopimda di Makodim 0802 Ponorogo hari ini,” katanya.

Dalam rapat hari ini, kata Agus semua sepakat untuk mensukseskan program tracing. Sebab, jika hanya mengandalkan dari tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas akan sulit tercapai target. Sebab menyadarkan masyarakat juga tidak gampang. Butuh kerjasama lintas sektor untuk mendukung tracing dan testing ini.

“Jadi kalau mengandalkan teman-teman di puskesmas saja juga sulit, sebab menyadarkan masyarakat juga tidak gampang,” pungkasnya Agus.

Jumlah pasien Covid-19 yang meninggal di Ponorogo sudah mencapai 1.136 orang. Hal tersebut berdasarkan data dari Dinkes Jatim. Dalam PPKM level 3 sebelumnya, yakni periode 16-23 Agustus 2021, tercatat ada 101 orang yang meninggal karena covid-19. Dalam sehari bisa terjadi 13-15 kasus kematian akibat virus corona tersebut. (brj)

Luhut Tegaskan Jokowi Komandan Tertinggi Lawan COVID, PPKM Terus Dilonggarkan

Luhut Tegaskan Jokowi Komandan Tertinggi Lawan COVID, PPKM Terus Dilonggarkan

Jakarta – Kasus COVID-19 di Indonesia mulai membaik. Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan capaian ini berkat araha Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi komandan tertinggi dalam penanganan COVID-19.

“Apa yang kita capai dalam penanganan COVID ini merupakan hal yang baik dalam menyambut hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-76 esok hari. Tentunya hal ini dapat tercapai berkat arahan petunjuk Presiden Republik Indonesia sebagai penanggung jawab tertinggi dan komandan tertinggi dalam penanganan COVID-19 ini,” kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021).

Luhut menjelaskan, struktur organisasi dalam penanganan COVID-19 disusun untuk memudahkan pengendalian. Karena itu, dia ditunjuk untuk mengkoordinatori penanganan COVID-19 di Jawa-Bali. Sementara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditugasi untuk mengkoordinasi penanganan COVID-19 di luar Jawa-Bali.

“Sekali lagi dalam struktur organisasi itu disusun sedemikian rupa untuk memudahkan pengendalian, sehingga Menteri Perekonomian bertanggung jawab untuk daerah luar Jawa-Bali dan saya bertanggung jawab untuk Jawa-Bali. Karena ini menyangkut rentang kendali sekarang juga koordinasikan begitu banyak lembaga institusi yang terlibat,” tuturnya.

“Juga perlu disadari bahwa tidak semudah yang disampaikan orang bahwa itu mudah dilakukan,” imbuh Luhut.

Luhut juga mengatakan, capaian penurunan kasus COVID-19 di Indonesia berkat kerja sama semua pihak. Dia melanjutkan, capaian dalam penanganan COVID-19 ini merupakan hal baik dalam menyambut Hari Kemerdekaan.

“Sekali lagi, Pemerintah belum sepenuhnya puas dengan capaian di atas, untuk itu Pemerintah akan terus bekerja menuntaskan dan keluar dari badai Pandemi ini,” kata dia.

PPKM Level 4 Dilonggarkan

Membaiknya kasus COVID-19 di Indonesia tak membuat pemerintah berpuas diri. Karena itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali pun diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Kendati demikian, ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan. Salah satunya, tingkat kunjungan mal/pusat perbelanjaan akan ditingkatkan menjadi 50% dan memberikan akses makan di tempat atau dine in 25% atau 2 orang per meja.

Aktivitas olahraga luar ruangan berkelompok juga kini sudah boleh dilakukan dengan sejumlah syarat. Kemudian, kapasitas tempat ibadah diizinkan hingga 50%.

“Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di kota Kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3. Tentu juga dengan sama penerapan protokol kesehatan yang baik,” ujar Luhut.

(dtk)

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 23 Agustus di Jawa-Bali

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 23 Agustus di Jawa-Bali

Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.

Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).

“Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” kata Luhut dalam kesempatan tersebut.

Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.

Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjelaskan bed occupancy rate selama PPKM ini berlangsung. Jokowi menyebut BOR nasional ada pada angka 48 persen.

“Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen,” kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).

“Di Banten 33,4 persen, di DIY 54,7 persen juga BOR di Wisma Atlet yang juga sudah turun di angka 19,64 persen,” tutur dia.

(dtk)